KPK Targetkan APH Bersih untuk Tekan 70 Persen Korupsi di Situbondo

Selasa 28-04-2026,17:00 WIB
Reporter : Fatur Bahri
Editor : Aris Setyoadji

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia memperluas sosialisasi antikorupsi dengan menargetkan aparat penegak hukum bersih guna menekan 70 persen korupsi, Selasa 28 April 2026.

Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Galih Pramana Natanegara menyatakan program pelatihan antikorupsi kini tidak hanya menyasar aparatur sipil negara dan DPRD.


Mini Kidi Wipes.--

Selain itu, sosialisasi pencegahan korupsi kini merambah kepolisian, kejaksaan, hingga hakim sebagai bagian penguatan integritas sektor aparat penegak hukum.

"Namun, saat ini sosialisasi pencegahan korupsi juga merambah ke Kepolisian, Kejaksaan, hingga Hakim," ujarnya saat menjadi pemateri di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

BACA JUGA:Peringati Hari Bumi 2026, Pemkab Situbondo Gelar Gerakan Masif Tanam 20 Ribu Bibit Pohon

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menjalankan fungsi pendidikan melalui dua skema utama yaitu memenuhi undangan instansi pusat atau daerah serta menyelenggarakan program pelatihan sendiri.

"KPK juga merancang program pelatihan sendiri dan mengundang peserta dari berbagai instansi untuk menjadi peserta," katanya.

Ia menambahkan pada tahun sebelumnya fokus sosialisasi lebih banyak menyasar aparatur sipil negara dan badan usaha milik negara, namun tahun ini program pelatihan integritas difokuskan pada aparat penegak hukum.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

"Jangan sampai kita hanya menyentuh ASN, tapi APH justru terlupakan. Ada anggapan bahwa jika APH sudah 100 persen bersih dari korupsi, maka 70 persen masalah korupsi di Indonesia sudah teratasi," ujarnya.

Sementara itu, program tersebut telah memasuki gelombang ketiga termasuk rencana kerja sama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengumpulkan seluruh kepala kepolisian resor di Jawa Timur.

BACA JUGA:Segarkan Birokrasi, Mas Rio Mutasi 26 Pejabat Eselon II Pemkab Situbondo

Menurutnya, aparat sipil negara maupun aparat penegak hukum memiliki beban moral sebagai teladan sehingga tetap dapat dijerat pasal suap meskipun dalam kasus gratifikasi fokus utama adalah penerima.

"Kami menekankan bahwa APH yang melakukan korupsi akan menghadapi ancaman hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan pelaku korupsi pada umumnya," pungkasnya. (–)

Kategori :