SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Situbondo menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten di Jawa Timur dengan modus mengubah warna dan memalsukan STNK, Jumat 24 April 2026.
Petugas mengamankan dua eksekutor asal Jember dan satu penadah asal Situbondo yang berusaha menghilangkan jejak dengan mengubah identitas kendaraan.
Mini Kidi Wipes.--
Ketiga tersangka berinisial S (43), warga Kecamatan Jelbuk, Jember sebagai eksekutor, B (23), warga Kecamatan Jelbuk, Jember sebagai pengawas situasi, serta D (54), warga Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Situbondo sebagai penadah.
"Sedangkan pria berinisial D berusia 54 tahun warga Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Situbondo sebagai penadah," ujar Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Agung Hartawan.
BACA JUGA:Respons Keluhan Warga, Satlantas Polres Situbondo Pindahkan Barang Bukti Laka Lantas
Aksi pencurian terjadi pada Selasa 7 April 2025 di area persawahan Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, saat tersangka S dan B berkeliling mencari sasaran hingga menemukan sepeda motor Honda Beat terparkir di pinggir jalan.
"S merusak kunci motor menggunakan kunci T, sementara B memantau situasi sekitar," bebernya.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada tersangka D pada hari yang sama seharga Rp 2,8 juta, dengan pembagian S menerima Rp 2 juta dan B mendapat Rp 800 ribu.
Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Selain itu, tersangka D memodifikasi motor curian dengan mengecat ulang bodi depan menggunakan cat semprot agar dapat dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
"Selanjutnya D membawa kendaraan ke bengkel untuk memalsukan identitas fisik motor agar sesuai dengan dokumen ilegal," katanya.
BACA JUGA:Gerebek Rumah Warga Jatisari, Polres Situbondo Sita 10 Kg Serbuk Petasan
Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat hasil curian yang telah diubah warnanya, satu unit sepeda motor sarana, STNK palsu, kunci T, telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (–)