MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri Magetan menahan Ketua DPRD Kabupaten Magetan SRT bersama lima tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) pagu senilai Rp 335 miliar lebih di Rutan Kelas IIB Magetan, Kamis 23 April 2026.
Selain SRT, Kejari Magetan juga menahan anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029 JMT serta anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 JML.
Mini Kidi Wipes.--
Kejari Magetan turut menahan tiga tenaga pendamping dewan yakni AN, TH, dan ST yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus pokkir DPRD Magetan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi serta menyita ratusan berkas dan dokumen elektronik.
BACA JUGA:Mantan Kades Ngariboyo Kembali Jadi Tersangka Korupsi
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyebut terdapat sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan para tersangka.
"Penyimpangan anggota DPRD, mulai kuasai tahapan hibah, kelompok masyarakat formalitas, ditemukan potongan, pengadaan fiktif serta SPJ fiktif," kata Sabrul Iman.
Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Selanjutnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan," pungkasnya. (sep/rik)