BRI Magetan Tegaskan Proses Lelang Aset Nasabah Sesuai Ketentuan dan Hormati Proses Hukum
Kantor BRI Cabang Magetan.--
MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – BRI Cabang Magetan menegaskan proses lelang aset nasabah telah sesuai ketentuan dan menghormati proses hukum atas gugatan yang berlangsung di pengadilan, Selasa 21 April 2026.
Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk melalui Kantor Cabang Magetan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan gugatan nasabah atas proses lelang agunan kredit.

Mini Kidi Wipes.--
Pemimpin Kantor Cabang BRI Magetan, Aditya Ivan Buana Putra, menyampaikan nasabah tersebut memiliki status kredit dengan kolektibilitas macet karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
"Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, setelah melalui evaluasi terhadap status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur," ujar Aditya.
Ia menegaskan seluruh proses lelang agunan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dengan mengacu regulasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
BACA JUGA:DPRD Jatim Respons Protes Warga Taji Magetan yang Tutup Akses Tambang Akibat Kerusakan Lingkungan
Terkait proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan, BRI menyatakan menghormati dan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan.
"BRI juga membuka ruang mediasi sebagai upaya penyelesaian yang konstruktif dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku," tambahnya.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Sebagai lembaga perbankan, BRI berkomitmen menjalankan operasional dengan menjunjung prinsip Good Corporate Governance serta memastikan setiap proses bisnis sesuai regulasi. (*)
Sumber:






