Pemkab Lamongan Teken MoU dengan Pengadilan Agama dan Stakeholder Guna Perkuat Ketahanan Keluarga

Kamis 23-04-2026,18:23 WIB
Reporter : Syaiful Anam
Editor : Udin

LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Lamongan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama Lamongan dan 18 stakeholder sebagai upaya memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045, Kamis 23 April 2026.

Penandatanganan tersebut dilakukan di Ruang Command Center Pemkab Lamongan Lantai 3 guna memperkuat pelayanan publik serta pemenuhan hak perempuan dan anak.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan bahwa ketahanan keluarga merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa yang harus diperkuat seiring dengan ketahanan pangan dan energi.

“Ketahanan keluarga penting. Tidak hanya ketahanan pangan dan energi, ketahanan keluarga juga menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes tersebut.

BACA JUGA:Program Genting, Komitmen Pemkab Lamongan Turunkan Stunting

BACA JUGA:Pastikan Proyek Double Track Aman, PT KAI Daop 8 Surabaya Cek Jalur Wonokromo–Sepanjang

Pak Yes menjelaskan bahwa penguatan keluarga menjadi bagian dari Asta Cita Presiden dengan fokus pada pembangunan sumber daya manusia melalui penguatan peran keluarga.


Mini Kidi Wipes.--

Orang nomor satu di Lamongan ini juga mengungkapkan bahwa tantangan ketahanan keluarga masih cukup besar yang ditandai dengan tingginya angka perceraian.

Lamongan saat ini masuk dalam sepuluh besar daerah dengan angka perceraian tinggi di mana hingga April 2026 jumlahnya sudah mencapai lebih dari seribu kasus.

Dampak pasca perceraian tersebut berpotensi memicu berbagai persoalan sosial seperti meningkatnya kasus anak dari keluarga tidak utuh hingga penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan Ridwan Fauzi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan ketahanan keluarga yang berkelanjutan.

“Ketahanan keluarga tidak bisa dibangun sendiri. Diperlukan sinergitas dari berbagai pihak untuk fokus pada pemenuhan hak mantan istri dan anak,” jelas Ridwan Fauzi.

Kerja sama ini melibatkan berbagai instansi dengan fokus pada penguatan layanan administrasi perceraian, perlindungan hak perempuan dan anak, hingga layanan terpadu penanganan ahli waris.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Ruang lingkup kerja sama meliputi sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional, Balai Pemasyarakatan, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Melalui MoU ini diharapkan terbangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap persoalan keluarga di Kabupaten Lamongan. (pul)

Tags : #yuhronur efendi #pengadilan agama #mou pemkab #lamongan #ketahanan keluarga
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini