Mediasi Buntu, Eks Karyawan PT PMMP Situbondo Tempuh Jalur Hukum ke PHI Surabaya

Kamis 23-04-2026,16:40 WIB
Reporter : Fatur Bahri
Editor : Aris Setyoadji

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Upaya mediasi antara eks karyawan PT Panca Mitra Multiperdana (PMMP) dengan manajemen perusahaan kembali buntu karena kesepakatan sebelumnya tidak dijalankan dan pimpinan tidak hadir, sehingga para mantan pekerja sepakat menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya, Rabu 23 April 2026.


Mini Kidi Wipes.--

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Situbondo, Suriyatno, menyatakan pihaknya telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak, namun hasil belum menemukan kesepakatan konkret.

“Kami memfasilitasi terkait dengan masalah yang dihadapi oleh eks karyawan PT PMMP dengan perusahaan. Pertemuan ini sebetulnya bukan pertama kali, tetapi sudah beberapa kali diadakan,” ujar Suriyatno, Rabu 23 April 2026.

Ia menjelaskan, mediasi sebelumnya telah dilakukan di Komisi IV DPRD Situbondo hingga dua kali pertemuan di kantor Disnakertrans, namun kesepakatan yang dibuat tidak berjalan sebagaimana mestinya di lapangan.

BACA JUGA:Peringati Hari Bumi 2026, Pemkab Situbondo Gelar Gerakan Masif Tanam 20 Ribu Bibit Pohon

“Intinya apa yang sudah disepakati bersama antara perusahaan dengan eks karyawan itu banyak yang tidak bisa dijalankan sesuai dengan kesepakatan,” imbuhnya.

Menurutnya, pada pertemuan terakhir pihaknya telah mengundang owner PT PMMP, namun yang hadir hanya jajaran manajer tanpa pengambil keputusan utama perusahaan.

Ketidakhadiran pimpinan perusahaan membuat para eks karyawan akhirnya mengambil sikap untuk membawa perkara tersebut ke jalur hukum setelah mendapatkan penjelasan dari Disnakertrans.

BACA JUGA:Pemkab Situbondo Naikkan Insentif Guru Ngaji dan Sekolah Minggu, Anggaran Capai Rp 14 Miliar

“Dengan penjelasan dan pemahaman yang kita berikan, akhirnya mereka (eks karyawan) memilih untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya,” pungkasnya.

Sementara itu, Humaidi, salah satu perwakilan karyawan yang terkena PHK, mengaku kecewa karena kesepakatan sebelum Idul Fitri terkait pembayaran gaji tidak direalisasikan oleh perusahaan.

“Sebelum hari raya sudah ada pertemuan dan kesepakatan bahwa perusahaan akan mencicil gaji sebesar lima juta rupiah. Ternyata janji itu dilanggar,” ujar Humaidi.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Ia menambahkan, ketidakhadiran pihak pengambil kebijakan membuat tidak ada solusi terkait hak-hak pekerja dan mediasi berakhir tanpa titik temu.

Berdasarkan data, terdapat 37 karyawan dengan sisa gaji sekitar Rp 200 juta serta sekitar 150 karyawan kloter resign dengan tunggakan Rp 300 juta.

Secara keseluruhan, total kewajiban gaji yang belum dibayarkan perusahaan diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

BACA JUGA:Pemkab Situbondo Bantu Perbaikan 12 Rumah Terdampak Ledakan Petasan

Pihak manajemen PMMP berdalih kondisi perusahaan sedang sulit secara finansial, namun alasan tersebut dinilai karyawan tidak disertai kepastian pembayaran.

Meski demikian, para eks karyawan tetap mengapresiasi upaya Disnakertrans dan Komisi IV DPRD Situbondo yang telah memfasilitasi proses mediasi tersebut. (–)

Kategori :