Surabaya, memorandum.co.id -Dwi Achmad Taufan alias Topan (24), kurir 100 gram sabu dituntut 12 tahun penjara, Selasa (28/7). Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti, bahwa terdakwa asal Jalan Keputran Kejambon I, ini terbukti melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjual, menerima, membeli narkotika golongan 1 lebih dari lima gram. “Menuntut terdakwa Dwi Achmad Taufan alias Topan selama 12 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair empat bulan ,” ujar JPU Suwarti di hadapan ketua majelis hakim Jan Manopo. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari LBH Surya Gemilang, Nadiya Ayu Rizky Saraswati mengaku keberatan. “Kami keberatan yang mulia, akan kami ajukan pembelaan,” ucap Nadiya. Dalam dakwaan, awalnya petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menangkap Moch Hanafi (dalam berkas berbeda) di rumah terdakwa Topan. Di tangan Hanafi ditemukan satu poket sabu seberat 4,20 gram yang dibeli dari terdakwa Topan. Setelah menangkap Hanafi, kemudian petugas menggeledah rumah terdakwa Topan dan ditemukan satu toples plastik berisi tujuh poket sabu dengan total 9,09 gram. Barang bukti sebelumnya diambil terdakwa Topan di kawasan Pasar Singosari, Malang, atas perintah Edo. Di kawasan jembatan Pasar Singosari, Topan diperintah Edo untuk mengambil sabu 100 gram hingga akhirnya dijual secara ranjau di Surabaya dan akhirnya menyisahkan tujuh poket. (fer/tyo)
Kurir 100 Gram Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara
Selasa 28-07-2020,20:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-01-2025,09:53 WIB
Kursi Panas Timnas Garuda: Van Gaal hingga Patrick Kluivert Pengganti STY?
Minggu 05-01-2025,18:01 WIB
Resmikan AI Center, Kemkomdigi dan UB Ciptakan Jutaan Talenta Digital
Minggu 05-01-2025,19:57 WIB
Eri Cahyadi Yakin UN 2026 Bisa Bangkitkan Semangat Belajar Siswa
Minggu 05-01-2025,18:18 WIB
Kembalikan Aset, Puluhan Bangli di Jalan Tambak Wedi Digusur
Senin 06-01-2025,10:52 WIB
Polrestabes Surabaya Rombak 5 Kapolsek, Kombespol Luthfie Pesan Bawa Nama Baik Intitusi
Terkini
Senin 06-01-2025,17:06 WIB
Profil dan Karir Shin Tae-young, Pelatih Timnas Indonesia yang Dipecat PSSI
Senin 06-01-2025,16:36 WIB
Pedagang Pasar Garum Blitar Keluhkan Adanya Praktik Dugaan Pungli
Senin 06-01-2025,16:27 WIB
Diduga Mengantuk, Avanza Tabrak Truk di Tol Gempol-Pasuruan
Senin 06-01-2025,16:19 WIB
Jalan Longsor sejak April 2024, Warga Pasuruan Keluhkan Lambatnya Penanganan Pemda
Senin 06-01-2025,16:10 WIB