PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD Kabupaten Pasuruan menggodok Raperda utilitas untuk menata kabel semrawut sekaligus meningkatkan PAD, Rabu 22 April 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi jaringan utilitas komunikasi yang semakin tidak tertata.
Mini Kidi Wipes.--
Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan kajian ke sejumlah daerah untuk mematangkan regulasi tersebut.
Salah satunya melalui kunjungan kerja ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto pada Selasa 21 April 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyatakan kunjungan bertujuan mempelajari mekanisme teknis penataan jaringan.
BACA JUGA:Pansus DPRD Tolak Pembangunan Alih Fungsi Lahan 'Real Estate' di Lereng Arjuno-Welirang
"Kalau Perdanya sudah ada, Pemkab bisa menetapkan tarif sewa per tiang kepada pihak provider. Ini adalah sumber pendapatan baru yang potensial untuk menambah PAD kita," ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti kondisi jalur protokol yang dipenuhi kabel tidak tertata.
Pemasangan kabel yang tumpang tindih dinilai merusak estetika sekaligus mengabaikan aspek keselamatan.
Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Berdasarkan temuan di lapangan, banyak instalasi dilakukan tanpa izin resmi.
"Kondisinya sangat semrawut dan banyak yang ilegal. Inilah yang ingin kita tertibkan melalui regulasi yang sedang digodok," tambahnya.
Dalam diskusi dengan Satpol PP Kota Mojokerto, Komisi I mempelajari pola koordinasi antarinstansi dalam penindakan.
BACA JUGA:Warga Prigen Demo Tolak Alih Fungsi Hutan, Pansus DPRD Janji Tak Kendor
Prosedur pencabutan jaringan ilegal menjadi fokus agar pelaksanaan di Pasuruan memiliki dasar hukum kuat.
Pihak legislatif optimistis penataan ini akan berdampak pada estetika wilayah dan peningkatan pendapatan daerah.
"Kami berharap Raperda ini segera rampung dan disahkan agar menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh penyedia jaringan utilitas di Kabupaten Pasuruan," pungkasnya. (kd/mh)