Residivis Curanmor Diamankan di Gudang Katul, Motor Diserahkan ke Pemilik Asli
Barang bukti motor milik korban dikembalikan ke pemiliknya oleh polisi.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polres PASURUAN berhasil meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial LH (37), warga Desa Wonosari Kecamatan Gempol, Kabupaten PASURUAN. Tersangka ditangkap setelah aksinya mencuri motor di wilayah Kecamatan Sukorejo terbongkar.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi, pada Minggu 11 Januari 2026, sekira pukul 12.55 WIB.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di teras rumah di Dusun Karanglo Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo.
"Modus yang dilakukan pelaku sangat memanfaatkan kelalaian korban. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih tertinggal atau tersangkut di rumah kunci. Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban," ujar AKBP Harto Agung, pada Jumat 5 Juni 2026.
BACA JUGA:Sempat Buron, Begal Sadis yang Tewaskan Ibu Rumah Tangga di Pasuruan Diringkus Polisi

Mini Kidi Wipes.--
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
LH bersama seorang rekannya berinisial SG diamankan petugas di sebuah gudang katul di Desa Jeruk Purut Kecamatan Gempol, pada Sabtu 30 Mei 2026, sekira pukul 14.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa LH merupakan seorang residivis kasus curanmor yang pernah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Gempol pada tahun 2020 silam.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Nguling Pasuruan, Tiga Kendaraan Ringsek dan 10 Korban Terluka

Gempur Rokok Illegal--
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi N 5202 TAK, rekaman CCTV, serta satu unit ponsel milik pelaku.
"Atas perbuatannya, tersangka LH dijerat dengan Pasal 476 ayat 1 KUHP tentang pencurian. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas AKBP Harto Agung.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk peran dari rekan pelaku berinisial SG yang turut diamankan saat penangkapan. (kd/mh)
Sumber:









