SURABAYA - Achmad Hilmi Hamdani, driver Gojek akhirnya mengajukan banding setelah diberi waktu seminggu dari putusan 2 bulan dan 10 hari. Melalui penasihat hukumnya Hans Edward, pria yang tinggal di Jalan Kedungturi III, ini akan memperjuangkan kebenaran di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. "Kami ajukan banding karena dalam putusan tetap menyatakan Hilmi bersalah dan lalai hingga mengakibatkan penumpangnya luka dan meninggal dunia," ujar Hans Edward, Rabu (27/3). Tambah Edward, pihaknya akan memperjuangkan dalam memori bandingnya berdasarkan alat bukti yang ada dan fakta-fakta di persidangan. "Padahal hasil visum dibuat tiga bulan setelah korban meninggal. Dari keterangan para saksi semuanya menyatakan korban meninggal karena sakit asma," ujar Hans Edward. Seperti diketahui, Hilmi sempat ditetapkan tersangka setelah salah satu penumpang meninggal pasca kecelakaan di depan Jalan Bogangin I, tiga bulan kemudian. Waktu itu Hilmi menjalani penahanan selama 2 bulan 10 hari, dan sempat dipindahkan status tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam putusan ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki pada Rabu (20/3), selama 2 bulan dan 10 hari penjara. Dengan putusan itu, sebenarnya Hilmi bisa langsung bebas tapi akhirnya dia memutuskan untuk ajukan banding. (fer/tyo)
Merasa Tak Salah, Ajukan Banding
Rabu 27-03-2019,11:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,23:48 WIB
BRI KPR Solusi Tawarkan Bunga Mulai 2,50 Persen dan Tenor 20 Tahun
Minggu 31-05-2026,23:54 WIB
BRI Peduli Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Umat Buddha pada Hari Raya Waisak 2026
Senin 01-06-2026,15:40 WIB
Jalan Ahmad Yani Gang 5 Tulungagung Kini Resmi Satu Arah untuk Mobil
Senin 01-06-2026,09:27 WIB
Kapolres Gresik Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ajak Personel Bumikan Nilai Kebangsaan
Senin 01-06-2026,10:12 WIB
Gudang Perusahaan di Kebet Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
Terkini
Senin 01-06-2026,22:32 WIB
Makkah Route dan Corridor Gate Perkuat Layanan Haji 2026
Senin 01-06-2026,19:43 WIB
Eks Kepala UPT Tegaskan Kios Pasar Hewan Bakalanpule Lamongan Disewa Resmi, Bukan Jual-Beli
Senin 01-06-2026,19:19 WIB
Polres Bojonegoro Gelar Sosialisasi Implementasi KUHAP bagi PPNS
Senin 01-06-2026,18:38 WIB
Dukung Makan Bergizi Gratis, Lapas Lamongan Panen Selada Hidroponik Hasil Karya Warga Binaan
Senin 01-06-2026,18:28 WIB