SURABAYA - Achmad Hilmi Hamdani, driver Gojek akhirnya mengajukan banding setelah diberi waktu seminggu dari putusan 2 bulan dan 10 hari. Melalui penasihat hukumnya Hans Edward, pria yang tinggal di Jalan Kedungturi III, ini akan memperjuangkan kebenaran di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. "Kami ajukan banding karena dalam putusan tetap menyatakan Hilmi bersalah dan lalai hingga mengakibatkan penumpangnya luka dan meninggal dunia," ujar Hans Edward, Rabu (27/3). Tambah Edward, pihaknya akan memperjuangkan dalam memori bandingnya berdasarkan alat bukti yang ada dan fakta-fakta di persidangan. "Padahal hasil visum dibuat tiga bulan setelah korban meninggal. Dari keterangan para saksi semuanya menyatakan korban meninggal karena sakit asma," ujar Hans Edward. Seperti diketahui, Hilmi sempat ditetapkan tersangka setelah salah satu penumpang meninggal pasca kecelakaan di depan Jalan Bogangin I, tiga bulan kemudian. Waktu itu Hilmi menjalani penahanan selama 2 bulan 10 hari, dan sempat dipindahkan status tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam putusan ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki pada Rabu (20/3), selama 2 bulan dan 10 hari penjara. Dengan putusan itu, sebenarnya Hilmi bisa langsung bebas tapi akhirnya dia memutuskan untuk ajukan banding. (fer/tyo)
Merasa Tak Salah, Ajukan Banding
Rabu 27-03-2019,11:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,18:51 WIB
Pengendara Mercy Tabrak Lari, 1 Pesepeda Kritis, 1 Pemotor Meregang Nyawa, 1 Mobil Tercebur Sungai
Senin 23-12-2024,09:47 WIB
Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan
Senin 23-12-2024,11:58 WIB
9 Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024, IPW Dorong Polri Bentuk Program Kesehatan Mental
Senin 23-12-2024,12:58 WIB
Tok! Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara
Senin 23-12-2024,15:20 WIB
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Akui Sidoarjo Lebih Maju di Bawah Gus Muhdlor
Terkini
Senin 23-12-2024,21:53 WIB
Sebabkan 1 Pesepeda Kritis dan 1 Pemotor Meregang Nyawa, Pengemudi Mercy Hitam Sebut Siap Dihukum
Senin 23-12-2024,21:36 WIB
Warga Pacar Keling Mengadu ke DPRD, Tuding PT KAI Arogan dalam Sengketa Lahan
Senin 23-12-2024,21:29 WIB
Kecelakaan di Tol Lawang-Surabaya: Truk Kontainer Mundur Tabrak Bus Pariwisata, 4 Tewas
Senin 23-12-2024,21:19 WIB
Tabrak Lari di Kenjeran, Pengemudi Mercy Hitam Akui Dalam Pengaruh Alkohol
Senin 23-12-2024,21:12 WIB