SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak perlindungan hukum bagi juru parkir serta percepatan digitalisasi parkir guna menghentikan intimidasi dan sweeping ilegal, Selasa 21 April 2026.
Komisi A DPRD Kota Surabaya mengambil sikap tegas untuk membela martabat para juru parkir (jukir) di Kota Pahlawan.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar, legislatif menolak keras pelabelan negatif serta stigma liar maupun preman yang kerap disematkan kepada para petugas parkir di lapangan.
Mini Kidi Wipes.--
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyoroti adanya isu sensitif terkait framing kesukuan yang menyudutkan jukir dengan sebutan "warga Meksiko".
Ia menegaskan bahwa identitas jukir di Surabaya sangat jelas dan legal secara administrasi kependudukan.
"Kami prihatin jika ada anggapan jukir dari suku tertentu di-framing dengan sebutan warga Meksiko. Berdasarkan data PJS dan mitra Dishub, seluruh jukir adalah warga Surabaya karena memiliki KTP Surabaya. Siapa saja yang lahir, besar, dan ber-KTP Surabaya, maka dia adalah Arek Suroboyo," tegasnya.
BACA JUGA:Ancaman Predator Digital, DPRD Soroti 137 Kasus Kekerasan Anak di Jawa Timur
Politisi Gerindra ini menegaskan seluruh warga memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga Kota Surabaya.
Dia juga meminta agar tidak ada tindakan intimidasi terhadap jukir yang merupakan bagian dari masyarakat.
“Semuanya yang hidup di kota ini punya tanggung jawab yang sama. Tidak boleh ada intimidasi. Kalau lahir dan besar di Surabaya, punya KTP Surabaya, mereka adalah Arek Surabaya,” tegas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.
Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Hearing ini digelar sebagai respons atas keresahan Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) yang mengaku sering mengalami intimidasi dan kekerasan di lapangan oleh kelompok tertentu.
Ketua PJS, Izul Fikri, mengungkapkan adanya tindakan sweeping ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Kami meminta perlindungan hukum. Narasi jukir liar itu harus dihapuskan dengan melengkapi seragam dan KTA sesuai jumlah di lapangan. Ke depan, siapapun yang melakukan sweeping tanpa wewenang akan berhadapan dengan polisi," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, anggota Komisi A, Muhammad Saifuddin, mengingatkan bahwa tindakan sweeping sepihak adalah pelanggaran hukum.
BACA JUGA:Usai Skandal Pungli ESDM, DPRD Jawa Timur : Jangan Sampai Investor Kapok Masuk Jatim
"Kalau ada pihak melakukan sweeping tanpa kewenangan, itu adalah tindakan premanisme dan bisa segera dilaporkan," kata Saifuddin.
Sebagai langkah jangka panjang untuk menghapus stigma negatif, DPRD mendorong percepatan digitalisasi parkir di seluruh titik tepi jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio, menekankan bahwa penggunaan voucher parkir adalah bagian dari upaya transparansi.
BACA JUGA:DPRD Jawa Timur Prihatin, Pungli Perizinan Tambang di ESDM Jatim Coreng Pelayanan Publik
"Kami harapkan PJS dan pengelola parkir membantu menyampaikan ke jukir untuk menerima voucher parkir. Ini bagian dari digitalisasi. Jika tidak dipatuhi, tentu akan ada penindakan," jelas Trio.
Pihak kepolisian pun menyatakan kesiapannya untuk mengawal keamanan para jukir, termasuk rencana penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penataan dan perlindungan hukum.
Namun, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, memberikan catatan penting agar PJS tidak melakukan paksaan dalam keanggotaan.
BACA JUGA:Bisnis Lendir Terorganisir di Apartemen dan Hotel Surabaya Marak, DPRD Sebut Penegakan Hukum Loyo
"Polrestabes mendukung perlindungan hukum, namun PJS dihimbau tidak memaksakan kehendak kepada jukir yang belum bergabung menjadi anggota. Kita harus menghormati hak setiap individu untuk mendapatkan kehidupan layak tanpa tekanan," jelas AKBP Edy.
Terkait isu SARA, kepolisian mengimbau para jukir untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban penghinaan atau intimidasi yang mengarah pada sentimen suku dan ras.
"Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat," pungkasnya. (alf)
Reporter: –
Keyword Pendek:
Keyword Panjang:
Caption: