Surabaya, memorandum.co.id - Eva Yusnita Lubis, terdakwa yang melayani threesome divonis 6 bulan penjara, Selasa (28/7). Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Kelvin, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 296 KUHP, mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eva Yusnita Lubis selama enam bulan," ujar Hakim Kelvin. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum menerimanya. "Saya terima Pak Hakim," singkatnya. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis meski sebelumnya menuntut 8 bulan penjara terhadap perempuan asal Dusun II, Kelurahan Sena, Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang, Medan. Ditemui usai sidang, Frendika, salah satu penasihat hukum terdakwa mengatakan, pertimbangan majelis hakim memberikan keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya. "Terdakwa juga mempunyai anak kecil dan single parent," jelasnya. Untuk perempuan yang satunya, Frendika menegaskan, ia hanya menangani terdakwa. "Saya hanya menangani yang ini (terdakwa-red)," tambah Frendika. Seperti dalam dakwaan, terdakwa ditangkap polisi setelah melayani tamu secara threesome dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan. (fer)
Layani Threesome, Diganjar 6 Bulan Penjara
Selasa 28-07-2020,14:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,18:47 WIB
Pelindo Bersih-Bersih Pratik Calo di Tanjung Perak, Penumpang Diminta Gunakan Transportasi Resmi
Minggu 06-09-2026,16:29 WIB
Diduga Menyalahgunakan Jabatan, Rosi Armitasari Berencana Laporkan Lurah dan Camat ke Polres Kediri Kota
Minggu 06-09-2026,17:32 WIB
Imbas Erupsi Anak Krakatau, Ini Daftar 42 Penerbangan yang Dibatalkan di Bandara Juanda
Minggu 06-09-2026,19:42 WIB
Erupsi Anak Krakatau Ganggu 467 Penerbangan, 150 Ribu Penumpang Tertahan
Minggu 06-09-2026,21:12 WIB
PBVSI Jatim Siapkan 8 Kejuaraan Bola Voli, Bidik Bibit Atlet Berprestasi
Terkini
Senin 07-09-2026,14:14 WIB
Tak Sekadar Antrean Online, Ini Fitur Mobile JKN yang Memudahkan Peserta
Senin 07-09-2026,14:11 WIB
Peserta PBI Perlu Cek Rutin Status JKN
Senin 07-09-2026,14:08 WIB
Kebakaran Hanguskan Rumah Semi Permanen di Manyar Gresik, Pemilik Rugi Rp300 Juta
Senin 07-09-2026,13:59 WIB
Polisi Penggerak Ketahanan Pangan, Polsek Tempeh Cek Lahan Jagung dan Serap Aspirasi Petani
Senin 07-09-2026,13:56 WIB