Surabaya, memorandum.co.id - Eva Yusnita Lubis, terdakwa yang melayani threesome divonis 6 bulan penjara, Selasa (28/7). Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Kelvin, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 296 KUHP, mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eva Yusnita Lubis selama enam bulan," ujar Hakim Kelvin. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum menerimanya. "Saya terima Pak Hakim," singkatnya. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis meski sebelumnya menuntut 8 bulan penjara terhadap perempuan asal Dusun II, Kelurahan Sena, Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang, Medan. Ditemui usai sidang, Frendika, salah satu penasihat hukum terdakwa mengatakan, pertimbangan majelis hakim memberikan keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya. "Terdakwa juga mempunyai anak kecil dan single parent," jelasnya. Untuk perempuan yang satunya, Frendika menegaskan, ia hanya menangani terdakwa. "Saya hanya menangani yang ini (terdakwa-red)," tambah Frendika. Seperti dalam dakwaan, terdakwa ditangkap polisi setelah melayani tamu secara threesome dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan. (fer)
Layani Threesome, Diganjar 6 Bulan Penjara
Selasa 28-07-2020,14:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:02 WIB
Jadwal MPL ID S17 Week 2: Ujian Konsistensi dan Tim Kuda Hitam
Kamis 02-04-2026,22:58 WIB
Sejarah Telur Paskah dan Maknanya
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru April 2026 dan Kode Baru HAPPYAPRILFOOLS
Kamis 02-04-2026,23:07 WIB
Jangan Dibuang, Botol Kaca Bekas Sirup Bisa Dimanfaatkan Kembali Jadi Barang Berguna
Terkini
Jumat 03-04-2026,21:40 WIB
Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Duduksampeyan Gresik, 1 Pengendara Motor Tewas
Jumat 03-04-2026,21:28 WIB
Parenting di Era Gadget 7 Cara Atur Screen Time Anak Agar Edukatif dan Seimbang
Jumat 03-04-2026,21:19 WIB
MAPPA Naikkan Standar Anime Aksi di Episode 12 Jujutsu Kaisen Season 3
Jumat 03-04-2026,20:46 WIB
Polres Ngawi Sterilisasi Gereja Pastikan Ibadah Paskah Aman Kondusif
Jumat 03-04-2026,20:36 WIB