Surabaya, memorandum.co.id - Eva Yusnita Lubis, terdakwa yang melayani threesome divonis 6 bulan penjara, Selasa (28/7). Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Kelvin, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 296 KUHP, mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eva Yusnita Lubis selama enam bulan," ujar Hakim Kelvin. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum menerimanya. "Saya terima Pak Hakim," singkatnya. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis meski sebelumnya menuntut 8 bulan penjara terhadap perempuan asal Dusun II, Kelurahan Sena, Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang, Medan. Ditemui usai sidang, Frendika, salah satu penasihat hukum terdakwa mengatakan, pertimbangan majelis hakim memberikan keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya. "Terdakwa juga mempunyai anak kecil dan single parent," jelasnya. Untuk perempuan yang satunya, Frendika menegaskan, ia hanya menangani terdakwa. "Saya hanya menangani yang ini (terdakwa-red)," tambah Frendika. Seperti dalam dakwaan, terdakwa ditangkap polisi setelah melayani tamu secara threesome dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan. (fer)
Layani Threesome, Diganjar 6 Bulan Penjara
Selasa 28-07-2020,14:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,17:28 WIB
Razia 10 RHU Kota Surabaya, Tim Gabungan Jaring Satu Oknum TNI AL dan 7 Polisi
Minggu 04-10-2026,17:56 WIB
Dipicu Cemburu, Perempuan di Menganti Gresik Tusuk Leher Kekasih Dua Kali hingga Tewas
Minggu 04-10-2026,19:11 WIB
Melansia dengan Anggun dan Damai ala Dr Rofiqah Rosidi di Malang
Minggu 04-10-2026,19:37 WIB
15 Guru Besar Berebut Kursi Rektor UINSA Surabaya, Alumni Soroti Transparansi
Minggu 04-10-2026,21:19 WIB
Keluarga Tersangka Pembunuhan Anak Lurah Sumberejo Ingin Minta Maaf
Terkini
Senin 05-10-2026,14:23 WIB
Diduga Tilep Pajak Rp1,9 Miliar, Bos CV Putra Buana Dijebloskan ke Lapas Jember
Senin 05-10-2026,14:09 WIB
Tua-tua Keladi, Kakek Simo Gunung Kramat Timur Cabuli Bocah Tetangga Sendiri
Senin 05-10-2026,14:04 WIB
Perkuat Sinergi, Manajemen SKH Memorandum Silaturahmi ke Bank Mandiri
Senin 05-10-2026,14:01 WIB
Dengar Keluhan Warga Soal Macet Pasar Tanjung, Dishub Jember Uji Coba Arus Baru Jalan Diponegoro
Senin 05-10-2026,13:57 WIB