MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – OJK Malang menerima 10.516 aduan keuangan ilegal serta memberikan 1.028 layanan konsumen sepanjang Januari hingga Maret 2026 dengan dominasi kasus pinjaman online ilegal, Senin 31 Maret 2026.
OJK Malang telah memberikan 1.028 layanan konsumen sejak 1 Januari hingga Maret 2026 yang meliputi pemberian informasi 97,08 persen, pengaduan 2,63 persen, dan pertanyaan 0,29 persen.
Mini Kidi Wipes.--
Ditinjau dari sektor usaha Pelaku Usaha Jasa Keuangan, sebanyak 44,94 persen berkaitan dengan Industri Keuangan Non-Bank dan 42,80 persen berkaitan dengan perbankan.
Secara keseluruhan, mayoritas topik layanan terkait fraud pihak eksternal sebesar 25,10 persen, permasalahan SLIK 22,57 persen, dan konsultasi restrukturisasi kredit 15,27 persen.
Selain itu, sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, OJK Malang telah memproses 3.792 permintaan informasi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan dengan rincian 2.277 diajukan secara luring dan 1.515 secara daring.
Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
BACA JUGA:Penguatan IHSG Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Kian Dilirik Investor
“Dalam pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, OJK telah menerima 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 8.515 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan terkait gadai ilegal,” jelas Kepala OJK Malang, Farid Faletehan.
Dalam penegakan ketentuan pelindungan konsumen melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal yang berada di sejumlah situs dan aplikasi.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang didukung asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran membentuk Indonesia Anti-Scam Centre atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
BACA JUGA:Modus Makin Canggih, OJK Ingatkan Penipu Pelajari Status Sosial Calon Korban Sebelum Beraksi
Sejak beroperasi 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, pusat tersebut telah menerima 515.345 laporan dengan 255.930 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan dan 259.415 laporan langsung oleh korban.
Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 872.395 dengan 460.270 rekening telah diblokir serta total dana korban yang diblokir mencapai Rp 585,4 miliar.
BACA JUGA:Sidang Kasus PT ASA, Saksi OJK Tegaskan Perusahaan Tak Berizin, Terdakwa Terancam 10 Tahun Penjara
Selain itu, ditemukan 94.294 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
IASC akan terus meningkatkan kapasitas untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan serta telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 169 miliar dari rekening di 19 bank. (edr)