Surabaya, memorandum.co.id - Dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Devi Chrisnawati, oknum notaris yang diterima Kejari Surabaya atas korban Gideon Suryatika dan Bank CIMB Niaga. Dikatakan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar, untuk SPDP dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/468/V/2020/JATIM/Restabes Surabaya, tanggal 16 Mei 2020 diterima pada 24 Juni 2020. "Yang TPPU (tindak pidana pencucian uang), SPDP diterima tanggal 25 Juni 2020. Korban Bank CIMB Niaga, kerugian Rp 10 miliar, laporan tanggal 19 Maret 2020," jelasnya, Senin (27/7). Tambah Farriman, untuk jaksa yang menangani ada Darwis dan Damang Anubowo untuk TPPU. "Yang penipuan dipegang jaksa Pompy Polansky Alanda dan Ahmad Muzzaki," pungkas Farriman. Seperti diketahui, oknum notaris yang berkantor di Jalan Pahlawan 30 ini ditahan Polda Jatim setelah menipu kliennya hingga Rp 65 miliar lebih. Selain di Polda Jatim, kasus lain juga ditangani penyidik Polrestabes Surabaya. Termasuk kasus TPPU-nya. (fer)
Perkara TPPU, Bank CIMB Niaga Laporkan Rp 10 Miliar
Senin 27-07-2020,10:19 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :