Potong Pagar Makam Kembang Kuning, Abd Waki Diadili

Selasa 14-04-2026,15:24 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

Dalam dakwaan disebutkan, motif terdakwa jelas: pagar besi tersebut hendak dijual untuk memperoleh uang demi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama," pungkas Mellia.

Kategori :