Potong Pagar Makam Kembang Kuning, Abd Waki Diadili

Selasa 14-04-2026,15:24 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kasus pencurian pagar besi di kawasan Makam Kembang Kuning Surabaya disidangkan. Terdakwa Abd Waki didakwa melakukan pencurian bersama rekannya Sujud (berkas terpisah).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia diungkapkan, perbuatan terdakwa terjadi pada Jumat 12 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Makam Kembang Kuning, Jalan Kembang Kuning Surabaya, wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA:WRSE di TPU Kembang Kuning Kerap Kucing-kucingan dengan Petugas, Lurah Pakis Intensifkan Patroli Asuhan Rembul


Mini Kidi Wipes.--

"Aksi pencurian itu bermula saat terdakwa bertemu dengan Sujud di kawasan Jl. Sidokumpul Surabaya. Saat itu, terdakwa langsung mengajak Sujud untuk mengambil pagar besi yang terpasang di area makam," kata JPU Kejari Surabaya itu, Selasa 14 April 2026.

Lebih lanjut Duta menyebut ajakan itu disetujui. Sujud diminta lebih dulu menuju lokasi makam, sementara terdakwa pulang untuk berganti pakaian. "Setelah itu, terdakwa kembali ke area makam dan mengambil gergaji besi yang sebelumnya sudah disimpan di lokasi," ucapnya. 

BACA JUGA:Sisir Makam Kembang Kuning, Satpol PP Kota Surabaya Garuk WRSE

Tak lama kemudian, keduanya bergerak. Sasaran mereka adalah pagar besi pembatas makam yang terpasang di Blok F No. 886-C atas nama Nyo Djang Nio. Pagar tersebut dipotong menggunakan gergaji besi warna merah kuning, lalu dilepas menggunakan kunci pipa.

Potongan pagar besi itu kemudian dibawa dan dikumpulkan di pinggir jalan kawasan Jl. Sidokumpul Gang 5 Surabaya.

Selanjutnya, terdakwa mengambil gerobak besi warna biru dan terpal warna hijau dari rumahnya di kawasan Jl. Kupang Gunung Jaya Surabaya. Terdakwa juga meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau Nopol L-5474-ZE milik temannya bernama Dimas.

BACA JUGA:Rusak Rumah Tetangga Pakai Ekskavator, JPU Kejari Surabaya Tuntut Permadi Wahyu 3 Tahun Penjara

Aksi terdakwa belum berhenti. Ia juga meminta bantuan seorang pria bernama Kancil Parwoto untuk mengantar Sujud menjual potongan pagar besi tersebut.

Namun, rencana itu berantakan. Saat Sujud diantar Kancil Parwoto untuk menjual barang curian, keduanya justru berhasil diamankan petugas kepolisian di area makam, tepatnya di kawasan Jl. Putat Surabaya.

Tak lama berselang, terdakwa pun ikut diciduk. Pada Jumat 12 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, ketika sedang membersihkan makam di area Kembang Kuning, terdakwa diamankan petugas Polsek Sawahan yang berpakaian preman.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Kategori :