Pasang Patok Batas, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah di Tulungagung
Pemasangan patok batas tanah untuk mencegah sengketa dan konflik antartetangga.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemasangan patok batas tanah menjadi langkah sederhana untuk mencegah sengketa tanah, menjaga keamanan lahan, dan meminimalkan konflik antartetangga, Sabtu 30 Mei 2026.
Sengketa tanah bisa bermula karena tidak adanya batas tanah yang jelas.

Mini Kidi Wipes.--
Kondisi tersebut sewaktu-waktu dapat berkembang menjadi keadaan darurat atau bahkan konflik antartetangga yang berakhir pada proses hukum.
Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, masyarakat dapat memasang patok tanda batas tanah.
Nyatanya, langkah sederhana tersebut masih sering diabaikan oleh para pemilik tanah.
BACA JUGA:Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga
Dalam beberapa kesempatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nusron Wahid mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Gempur Rokok Illegal--
Menurutnya, proses pemasangan patok harus disaksikan oleh pemilik tanah yang berbatasan secara langsung.
Dengan demikian, semua pihak dapat melihat dan menyetujui posisi patok sehingga potensi permasalahan batas tanah di kemudian hari dapat diminimalkan.
“Yang mempunyai tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di bawahnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.
Selain itu, langkah tersebut lebih mudah dan murah dibandingkan menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
Konflik batas tanah yang membesar tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial antartetangga.
Tanda batas tanah disarankan menggunakan penanda yang permanen.
Hindari penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena dapat berubah seiring waktu.
BACA JUGA:Kurangi Masalah Batas Tanah, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Pasang Patok Permanen
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki kriteria tanda batas tanah yang dapat diikuti masyarakat, yakni panjang minimal patok 50 sentimeter dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.
Sementara itu, meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman membuat kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
Patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya dapat menjaga hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar. (–)
Sumber:









