Surabaya, memorandum.co.id - Korban oknum notaris Devi Chrisnawati ternyata tidak hanya melapor di Mapolda Jatim. Buktinya, dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Surabaya, bahwa ada dua SPDP yang dikirim oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Dikatakan Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, untuk dua SPDP tersebut terkait perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oknum notaris tersebut. “Ada dua SPDP. Satu kasus penipuan dan TPPU,” ujarnya, Minggu (26/7). Lanjut Farriman, pihaknya saat ini masih menunggu berkas dari penyidik Polrestabes Surabaya. “SPDP sudah lama kami terima. Kalau berkas belum,” pungkas Farriman.(fer/tyo)
Kejari Surabaya Terima SPDP Oknum Notaris Penipu
Minggu 26-07-2020,18:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,16:34 WIB
Unugiri Masuk Kampus Riset Terbaik Jatim, Raih 25 Hibah Penelitian Nasional dan SINTA Score Tertinggi
Senin 29-06-2026,20:31 WIB
Radial Road Lontar Resmi Dibuka, Urai Kemacetan Surabaya Barat
Senin 29-06-2026,14:29 WIB
Tangkap 24 Demonstran #IndonesiaSekarat di Surabaya, Polisi Pulangkan 14 Orang
Senin 29-06-2026,12:29 WIB
UKK Rampung, Lima Kandidat Dirut Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun Tunggu Hasil Penilaian
Senin 29-06-2026,14:58 WIB
DPRD Minta Status Lahan Akses PT Jian You Diperjelas, Persetujuan Kades Dinilai Tak Cukup
Terkini
Selasa 30-06-2026,12:12 WIB
Jatim Catat 1.097 Koperasi Merah Putih Aktif, Produk Petani dan UMKM Lokal Dapat Etalase Khusus
Selasa 30-06-2026,12:04 WIB
Merawat Identitas Leluhur, Desa Olean Gelar Festival Tajin Sora dan Tosan Aji
Selasa 30-06-2026,11:50 WIB
Bulog Perluas Jaringan Rumah Pangan Kita, 30 UKM Organisasi Keagamaan di Surabaya Terima Bantuan Modal
Selasa 30-06-2026,11:47 WIB
Drama Adu Penalti, Maroko Singkirkan Belanda dan Segel Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026
Selasa 30-06-2026,11:45 WIB