Kejari Surabaya Terima SPDP Oknum Notaris Penipu

Minggu 26-07-2020,18:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Korban oknum notaris Devi Chrisnawati ternyata tidak hanya melapor di Mapolda Jatim. Buktinya, dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Surabaya, bahwa ada dua SPDP yang dikirim oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Dikatakan Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, untuk dua SPDP tersebut terkait perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oknum notaris tersebut. “Ada dua SPDP. Satu kasus penipuan dan TPPU,” ujarnya, Minggu (26/7). Lanjut Farriman, pihaknya saat ini masih menunggu berkas dari penyidik Polrestabes Surabaya. “SPDP sudah lama kami terima. Kalau berkas belum,” pungkas Farriman.(fer/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait