Surabaya, memorandum.co.id - Korban oknum notaris Devi Chrisnawati ternyata tidak hanya melapor di Mapolda Jatim. Buktinya, dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Surabaya, bahwa ada dua SPDP yang dikirim oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Dikatakan Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, untuk dua SPDP tersebut terkait perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oknum notaris tersebut. “Ada dua SPDP. Satu kasus penipuan dan TPPU,” ujarnya, Minggu (26/7). Lanjut Farriman, pihaknya saat ini masih menunggu berkas dari penyidik Polrestabes Surabaya. “SPDP sudah lama kami terima. Kalau berkas belum,” pungkas Farriman.(fer/tyo)
Kejari Surabaya Terima SPDP Oknum Notaris Penipu
Minggu 26-07-2020,18:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-09-2026,19:01 WIB
Polsek Blimbing Beri Pengamanan Karnaval Kampung Sanan Kota Malang
Sabtu 05-09-2026,22:35 WIB
Polemik Retribusi Pasar, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Buka Suara
Sabtu 05-09-2026,21:38 WIB
Maling Tepergok Pemilik Rumah di Karang Tembok, Warga Amankan Terduga Pelaku
Sabtu 05-09-2026,18:39 WIB
Laga Perdana Persebaya Surabaya Imbang Lawan Bhayangkara Presisi Lampung FC Imbang
Minggu 06-09-2026,13:08 WIB
Indonesia Siaga Bencana, Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan Minggu Pagi
Terkini
Minggu 06-09-2026,18:27 WIB
Indonesia U-20 Lolos Piala Asia 2027, Status Juara Bertahan Australia Terancam
Minggu 06-09-2026,18:20 WIB
Pemprov Jatim Perkuat Penanganan Krisis Air Bersih di Pasuruan
Minggu 06-09-2026,17:41 WIB
Penerbangan Surabaya-Jakarta Batal Mendadak, Penumpang Berburu Tiket Kereta dan Bus
Minggu 06-09-2026,17:36 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau, KAI Operasikan 1 KA Tambahan dari Stasiun Malang ke Gambir
Minggu 06-09-2026,17:32 WIB