Surabaya, memorandum.co.id - Korban oknum notaris Devi Chrisnawati ternyata tidak hanya melapor di Mapolda Jatim. Buktinya, dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Surabaya, bahwa ada dua SPDP yang dikirim oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Dikatakan Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, untuk dua SPDP tersebut terkait perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oknum notaris tersebut. “Ada dua SPDP. Satu kasus penipuan dan TPPU,” ujarnya, Minggu (26/7). Lanjut Farriman, pihaknya saat ini masih menunggu berkas dari penyidik Polrestabes Surabaya. “SPDP sudah lama kami terima. Kalau berkas belum,” pungkas Farriman.(fer/tyo)
Kejari Surabaya Terima SPDP Oknum Notaris Penipu
Minggu 26-07-2020,18:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Rabu 08-04-2026,16:11 WIB
ASN Pemkot Pasuruan Tak Ada WFH, Jumat Tetap Masuk Tanpa Mobil
Rabu 08-04-2026,18:50 WIB
Muscab Peradi SAI Surabaya Raya, Dr Tonic Tangkau Terpilih Secara Aklamasi
Terkini
Kamis 09-04-2026,08:59 WIB
ITS Kembangkan BBM dari Sawit, Lebih Efisien dan Rendah Emisi
Kamis 09-04-2026,08:42 WIB
Duta Koperasi Jatim 2025 Az-Zahra Andaya, Temukan Jati Diri di Dunia Usaha dan Organisasi
Kamis 09-04-2026,08:40 WIB
Clash of Legends 2026 di GBK: Barcelona Legends vs World Legends Hadirkan Del Piero hingga Kluivert
Kamis 09-04-2026,08:30 WIB
Puber Kedua Membawa Petaka (3): Perempuan yang Dulu Ada Kini Tidak Kembali
Kamis 09-04-2026,08:26 WIB