Kasus ini bermula dari komunikasi terdakwa dengan rekannya Dicky alias Ciweh yang kini masuk DPO. Terdakwa diminta mencarikan ganja seharga Rp 200 ribu, yang disebut dengan kode “sayur.”
BACA JUGA:Kurir Sabu 60 Kilogram Asal Malaysia Dituntut Hukuman Mati di PN Surabaya
Merlyn lalu menghubungi Ahmad Fatoni alias Ony yang juga berstatus DPO untuk menyediakan barang tersebut.
Pada 5 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mentransfer uang Rp 200 ribu melalui ShopeePay ke rekening Ony.
Beberapa jam kemudian, terdakwa mengambil satu paket ganja yang diletakkan di depan gapura Kedungturi Gang 4 Surabaya, lalu menyimpannya di kamar kosnya di Jalan Kedungturi Gang 4/23, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari.
Ditangkap Polisi, Barang Bukti 2,970 Gram
Aksi terdakwa akhirnya terendus aparat. Pada 10 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa ditangkap anggota Polrestabes Surabaya Erik Riang Kusuma dan Ridho Arbiyanto setelah menerima informasi masyarakat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket ganja netto ± 2,970 gram, kertas papir, ponsel, dan dompet merah.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Emas Rp233 Juta Pacar Keling Jalani Sidang Tuntutan di PN Surabaya
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jatim No. LAB: 09003/NNF/2025 memastikan barang bukti tersebut positif ganja dan termasuk narkotika golongan I.
Di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berdalih hanya menjalankan perintah.