SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa Mariyani Setiawati Lestari dalam perkara penipuan nasabah dengan modus cashback 10 persen, Kamis 9 April 2026.
Dalam sidang putusan yang digelar secara daring di ruang Sari 3 PN Surabaya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan.
BACA JUGA:Pesan Sabu Sistem Ranjau di Sidotopo, Supriadi Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh PN Surabaya
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," tegas majelis hakim.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Mini Kidi Wipes.--
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Deddy Arisandi, dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menuntut 10 bulan penjara.
Kasus ini bermula saat korban, Tan Bieng An, mengikuti program asuransi Manulife Essential Assurance 05 Platinum sejak 29 Januari 2021 dengan kewajiban premi Rp 74.880.000 per tahun.
BACA JUGA:Sidang Gugatan PMH Eddy Soetjipto vs 5 Tergugat Kembali Bergulir di PN Surabaya Besok
Selama tiga tahun pertama, korban membayar premi melalui kantor resmi Manulife.
Namun pada tahun keempat, terdakwa menghubungi korban dan mengajak bertemu di restoran cepat saji di Jalan Ambengan, Kecamatan Genteng.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan pembayaran premi melalui rekening pribadinya dengan iming-iming cashback 10 persen.
Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Korban kemudian mentransfer uang Rp 57.392.000 melalui BRI dan Rp 10.000.000 melalui BCA.
Total dana yang diterima terdakwa sebesar Rp 67.392.000 sebagai pembayaran premi setelah potongan cashback.
Namun saat korban mengecek ke kantor Manulife pada 21 Mei 2024, diketahui premi tersebut tidak pernah disetorkan.
BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Aset Bumi Manggala Wisesa, PN Surabaya Gelar Sidang Lanjutan Besok
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 67.392.000 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur penipuan karena dilakukan dengan rangkaian kebohongan yang membuat korban menyerahkan uang.