Meski aturan sudah ketat, kasus perdagangan satwa dilindungi masih sering terjadi. Diketahui, salah satu penyebab utamanya adalah tingginya permintaan pasar, khusunya dari luar negeri.
Pelaku biasanya memanfaatkan masyarakat sekitar habitat dengan iming-iming keuntungan besar. Bahkan, ada yang menggunakan jebakan atau jerat untuk menangkap komodo di alam liar.
Padahal, pelaku perdagangan ilegal bisa dikenai hukuman berat, mulai dari penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda dalam jumlah besar.
Karena itu, BBKSDA bersama berbagai pihak terus melakukan upaya pencegahan melalui tiga pendekatan, yaitu preemtif, preventif, dan represif.
Langkah preemtif dilakukan lewat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Sementara itu, langkah preventif dilakukan dengan patroli kawasan dan pembersihan jerat. Adapun tindakan represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku.
Pengawasan juga kini merambah dunia digital, termasuk patroli siber dan penghapusan iklan jual beli satwa ilegal di platform online.
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jatim Terima Penghargaan Amerika Serikat Usai Selamatkan Ribuan Satwa Liar
BBKSDA menekankan bahwa keberhasilan perlindungan komodo tidak lepas dari peran masyarakat. Salah satu langkah paling sederhana adalah tidak membeli satwa dilindungi.
Selain itu, masyarakat juga diimbau aktif melaporkan jika menemukan aktivitas perdagangan ilegal, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
"Kesadaran masyarakat adalah kunci. Kalau tidak ada permintaan, maka perdagangan ilegal bisa ditekan," pungkasnya.(Ain)