SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Biawak komodo atau Varanus komodoensis dipastikan menjadi salah satu satwa yang dilindungi secara penuh di Indonesia. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, menegaskan bahwa perlindungan terhadap komodo sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tak hanya itu, komodo juga tercantum dalam daftar satwa dilindungi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, komodo masuk dalam daftar spesifik satwa yang tidak boleh diperjualbelikan atau dipelihara secara sembarangan.
BACA JUGA:Singky Soewadji Sentil Pemerintah: Jangan Abai, Komodo Satwa Purba yang Tak Ternilai
Mini Kidi Wipes.--
"Komodo ini satwa endemik Indonesia, bahkan hanya ada di wilayah tertentu seperti Nusa Tenggara Timur. Karena itu perlindungannya sangat ketat," kata Patria, Rabu, 8 April 2026.
Patria pun menjelaskan, perdagangan ilegal menjadi ancaman serius bagi kelestarian komodo. Aktivitas perburuan dan penyelundupan tidak hanya menurunkan populasi di alam, tetapi juga berpotensi mempercepat kepunahan.
BACA JUGA:Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Komodo dari NTT, Dua Orang Dikabarkan Jadi Tersangka
Selain itu, proses perdagangan ilegal sering kali mengabaikan kesejahteraan satwa. Komodo yang ditangkap biasanya mengalami stres, luka, bahkan mati akibat cara penanganan yang tidak sesuai standar.
"Kalau terus terjadi, bukan hanya komodo yang terancam, tapi juga keseimbangan ekosistemnya ikut terganggu," jelas Patria.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap komodo yang menjadi barang bukti hasil penegakan hukum tidak langsung dilepas ke alam. Ada tahapan panjang yang harus dilalui, mulai dari penyelamatan (rescue), rehabilitasi (rehab), hingga pelepasliaran (release).
BACA JUGA:Keeper Talk Komodo di KBS Jadi Daya Tarik Edukasi Pengunjung
Pada tahap awal, satwa akan menjalani pemeriksaan medis menyeluruh, termasuk tes darah dan DNA untuk mengetahui asal habitatnya. Setelah itu, komodo akan dinilai perilakunya, seperti kemampuan berburu dan tingkat keliaran.
Jika dinyatakan sehat dan masih memiliki insting liar, barulah komodo bisa dilepasliarkan ke habitat aslinya. Lokasi pelepasliaran pun dipilih secara khusus, harus sesuai dengan hasil uji DNA agar tidak mengganggu populasi lain.
"Kalau tidak memungkinkan dilepas, misalnya karena cacat, bisa ditempatkan di lembaga konservasi untuk koleksi maupun perkembangbiakan terkontrol," imbuhnya.
Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--