Agar pembangunan drainase bisa sampai ke Kali Proyo, diperlukan pembebasan lahan seluas lebih/kurang 1.080 M2. Karena dalam program PPIP pembangunan drainase harus di atas Tanah Kas Desa (TKD).
Untuk itulah, kepala desa beserta anggota BPD bernegosiasi dengan pemilik lahan (H Huda), warga Banjarsari, Buduran. Dan yang bersangkutan bersedia menjual lahan tersebut seluas 9.000 M2 dengan harga Rp 900 juta dengan kesepakatan dibayar lunas dalam tempo 3 tahun.
Rencana pemanfaatan lahan seluas 9.000 M2 tersebut sebelah makam akan dipergunakan untuk tandon air, sebelah timur Ngemplak akan dipergunakan untuk lapangan olahraga, sebelah Utara makam akan dijual kaplingan kepada masyarakat Sawohan dan hasil penjualannya dipergunakanuntuk membayar pemilik tanah (H Huda).
BACA JUGA:Gandeng Polsek Buduran, Aliansi Jurnalis Sidoarjo Tebar Ratusan Paket Takjil untuk Pengguna Jalan
Karena dari estimasi pendapatan dari penjualan kaplingan sebesar Rp730 juta, maka diperlukan tambahan dana sebesar Rp170 juta agar memenuhi angka Rp900 juta untuk membayar pemilik tanah (H Huda).
Sementara itu dalam kesepakatan rapat tersebut diputuskan terkait kekurangan dana sebesar Rp170 juta tersebut akan dibebankan kepada warga untuk swadaya (partisipasi). Besaran partisipasi setiap kepala keluarga di kelompok menjadi tiga golongan, yaitu Golongan A partisipasi sebesar Rp1 juta/kepala keluarga, Golongan B partisipasi sebesar Rp400 ribu/kepala keluarga, Golongan C partisipasi sebesar Rp250 ribu/kepala keluarga.
Dimana, partisipasi masyarakat dapat diangsur sampai 5 (lima) bulan, dimulai pada tanggal 10 November 2012 sampai dengan 10 April 2013. Dana partisipasi masyarakat yang dihimpun oleh setiap ketua RT dan disetor ke Pemerintah Desa Sawohan.
BACA JUGA:Warga Damarsi Buduran Demo Tuntut Pengembalian Aset Desa
Karena sampai hari ini tidak ada kejelasan tentang realiasi lapangan olahraga yang dijanjikan, warga menganggap ada penggelapan uang hasil swadaya masyarakat tersebut dan berpotensi kuat melanggar pasal 8 Undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomer 31 tahun 1999, terkait proses penjualan kaplingan dan atau menerima secara langsung pembayaran kaplingan dan tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat desa terkait besaran uang yang didapat dari penjualan kaplingan, akhirnya dilaporkan warga ke Kejari Sidoarjo. Sampai kemudian jaksa memanggil Mansur selaku pelapor.(kri/jok)