Pasuruan, memorandum.co.id - Buntut penangkapan 4 tersangka perebut jenazah pasien Covid-19, AR, di wilayah Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, para istri empat tersangka mencari keadilan. Mereka meminta suami mereka dibebaskan. Keempat perempuan warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, itu pun mendatangi kantor Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pasuruan, dengan didampingi penasihat hukumnya, Suryono Pane. Mereka meminta kebijakan gugus tugas agar suami mereka dibebaskan. Sekretaris Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya membenarkan kedatangan keempat istri tersangka. Mereka juga wadul atas kasus yang dialami A, S, AR, dan MSS tersebut. Pihaknya pun mengaku dilema atas perkara ini. Namun, dia menegaskan bila gugus tugas sudah melakukan sosialisasi. “Kami sudah melakukan sosialisasi. Namun, kadang - kadang masyarakat sulit memahami. Apa yang dilakukan (pemakaman dengan protap Covid-19, Red) sejatinya untuk melindungi masyarakat lainnya. Apalagi, pasien di Rowogempol positif Covid-19,” beber Anang. Sedangkan menurut Kasubbag Humas AKP Endy Purwanto bahwa adanya tudingan tidak ada sosialisasi sebelum pemakaman jenazah positif Covid-19, AR tidak benar. Sebab, sebelum janazah datang sudah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Polsek bersama tiga pilar yakni pihak kecamatan, dan koramil telah memaparkan proses pemulasaraan jenazah Covid-19 AR. " Saat itu keluarga sudah memahami dan menyepakati untuk dimakamkan dengan cara protap Covid-19," beber Endy . "Bahkan, ada perwakilan dari pihak keluarga yang menyaksikan proses pemulasaraan sampai selesai, mulai dimandikan sampai disalatkan, sesuai dengan syariat Islam," jelasnya, Jum'at (24/7). Endy menambahkan, terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Pasuruan Kota, juga mengedukasi masyarakat. Di dalam perkara ini, ada pemaksaan kepada petugas pemakaman yang melanggar hukum. " Kewajiban kami untuk menegakkan hukum agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota," tuturnya. Untuk pengajuan penangguhan hukum menurut Endy, hak setiap orang. Terutama mereka yang tengah perkara. "Tentu kami sebagai penegak hukum akan mempertimbangkan dari segala aspek," bebernya. Agar insiden tersebut tak terulang kembali, kepolisian meminta agar masyarakat memahami tentang kondisi pandemi. Bagi kepolisian sendiri, antisipasi penyebaran Covid-19, kini juga menjadi bagian dari tugas aparat.(*/rul/tyo)
Istri Tersangka Perebut Jenazah Covid-19 Berharap Suaminya Bebas
Jumat 24-07-2020,19:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-02-2026,13:52 WIB
Buka Puasa atau Buka CV, Bukber Mahasiswa Jadi Ajang Seminar Karier
Senin 23-02-2026,10:09 WIB
2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Wiyung
Senin 23-02-2026,11:46 WIB
10 Hari Pertama Bulan Suci Ramadan, Senator Lia Beri Catatan Soal Spiritual hingga Sosial
Senin 23-02-2026,07:05 WIB
Kasus Bullying di Surabaya Meningkat, Psikolog Tekankan Pentingnya Penanganan Sistematis Bukan Sekadar Viral
Senin 23-02-2026,07:46 WIB
Pembangunan Gerai KDMP di Kabupaten Kediri Tuai Sorotan
Terkini
Senin 23-02-2026,22:14 WIB
Pemprov Jatim Gencarkan Operasi Pasar di Surabaya, Harga Beras hingga Cabai Lebih Murah
Senin 23-02-2026,21:53 WIB
Diknas Tulungagung Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Senin 23-02-2026,21:34 WIB
Kodim 0827 Sumenep Pastikan Isu Oknum TNI Miliki Warung Miras Tidak Terbukti
Senin 23-02-2026,20:15 WIB
Komisi IV DPR RI Pastikan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petambak Gresik di Tahun 2026
Senin 23-02-2026,20:08 WIB