JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan di tengah dinamika harga minyak dunia yang tengah naik. Kali ini, industri maskapai menjadi sektor yang mendapat perhatian.
Selama ini, maskapai tengah tertekan akibat naiknya harga avtur. Harga avtur sendiri menyumbang biaya operasional maskapai hingga mencapai 40%.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Renovasi 400 Ribu Rumah Masyarakat Miskin Tahun Ini
Mini Kidi Wipes.--
Alhasil, pemerintah menaikkan fuel surcharge untuk seluruh jenis pesawat menjadi 38 persen. Tidak hanya itu, untuk mencegah kenaikan harga tiket pesawat, pemerintah kemudian menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP). Stimulus ini direncanakan berlangsung selama dua bulan dengan total anggaran Rp2,6 triliun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Insentif ini diharapkan dapat menurunkan biaya operasional maskapai.
BACA JUGA:Pemerintah Gandeng Swasta Bangun 1.000 Rumah Murah untuk MBR
Sejumlah insentif ini langsung disambut baik oleh maskapai. Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai kebijakan yang diberikan pemerintah tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan industri.
"Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat, serta terdapat dukungan dari pemerintah melalui kebijakan penghapusan sementara PPN 11% dan penghapusan bea masuk sparepart menjadi 0%," ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, dalam keterangannya, Senin 6 April 2026.
Denon berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan di lapangan sehingga mampu membantu operasional maskapai dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan, sekaligus mendukung konektivitas transportasi udara.
BACA JUGA:Pemerintah Turunkan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Jadi 0 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan insentif ini diberikan sebagai arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Dengan demikian, di saat beberapa maskapai di dunia berlomba-lomba menaikkan harga tiket secara signifikan, pemerintah mampu menahan laju kenaikan harga tiket di kisaran 9–13%.
“Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat. Jadi, yang kita jaga adalah harga tiketnya," kata Airlangga.