Sepekan, Pengedar dan Budak SS Diberangus

Selasa 26-03-2019,09:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - paya anggota Reskrim Polsek Genteng turut memerangi peredaran narkotika di Surabaya berbuah manis. Terbukti hanya dalam kurun sepekan, tujuh tersangka sebagai pengedar dan pemakai sabu dijebloskan tahanan. Mereka Sapik (25), warga Jalan Dupak; Desy (27), warga Jalan Wonosari Lor Baru. Disusul Suryo (24), warga Jalan Menur; Ariyanti (20), warga Jalan Tenggilis Mejoyo; Abdus (25), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng; Onny (29), warga Jalan Rungkut, dan Imron (21), warga Jalan Kapasari. "Mereka kami amankan di empat lokasi berbeda," kata Kapolsek Genteng Kompol Ari Trestiawan. Lebih lanjut Ari menjelaskan, di antara tujuh tersangka itu dua merupakan pengedar pemula. Sedangkan lima tersangka lain adalah pemakai aktif kristal haram tersebut. "Ada dua pengedar, tapi pada saat disergap barang buktinya tidak banyak," imbuh alumni Akpol 2005 itu. Di hadapan awak media, dua pengedar yakni Sapik dan Desy mengaku mendapatkan barang haram itu dari Jalan Sencaki dan Jalan Kunti. Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan sistim ranjau untuk mengedarkan barangnya." Saya jualnya Rp 200 ribu," ujar Sapik. Dalam kesempatan yang sama, Ari juga mengimbau untuk masyarakat agar segera menjauhi narkoba apapun jenisnya. Sebab, bukan hanya proses hukum yang menanti. Para penyalahguna narkotika itu juga akan rugi secara fisik, materi dan sosial. "Banyaknya kasus penyalahgunaan narkotika jadi perhatian kita semua. Masyarakat harus menjauhi apapun jenisnya karena tidak akan menguntungkan, malah merugikan diri sendiri dan orang lain," pungkas kapolsek. (fdn/nov)  

Tags :
Kategori :

Terkait