SURABAYA - paya anggota Reskrim Polsek Genteng turut memerangi peredaran narkotika di Surabaya berbuah manis. Terbukti hanya dalam kurun sepekan, tujuh tersangka sebagai pengedar dan pemakai sabu dijebloskan tahanan. Mereka Sapik (25), warga Jalan Dupak; Desy (27), warga Jalan Wonosari Lor Baru. Disusul Suryo (24), warga Jalan Menur; Ariyanti (20), warga Jalan Tenggilis Mejoyo; Abdus (25), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng; Onny (29), warga Jalan Rungkut, dan Imron (21), warga Jalan Kapasari. "Mereka kami amankan di empat lokasi berbeda," kata Kapolsek Genteng Kompol Ari Trestiawan. Lebih lanjut Ari menjelaskan, di antara tujuh tersangka itu dua merupakan pengedar pemula. Sedangkan lima tersangka lain adalah pemakai aktif kristal haram tersebut. "Ada dua pengedar, tapi pada saat disergap barang buktinya tidak banyak," imbuh alumni Akpol 2005 itu. Di hadapan awak media, dua pengedar yakni Sapik dan Desy mengaku mendapatkan barang haram itu dari Jalan Sencaki dan Jalan Kunti. Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan sistim ranjau untuk mengedarkan barangnya." Saya jualnya Rp 200 ribu," ujar Sapik. Dalam kesempatan yang sama, Ari juga mengimbau untuk masyarakat agar segera menjauhi narkoba apapun jenisnya. Sebab, bukan hanya proses hukum yang menanti. Para penyalahguna narkotika itu juga akan rugi secara fisik, materi dan sosial. "Banyaknya kasus penyalahgunaan narkotika jadi perhatian kita semua. Masyarakat harus menjauhi apapun jenisnya karena tidak akan menguntungkan, malah merugikan diri sendiri dan orang lain," pungkas kapolsek. (fdn/nov)
Sepekan, Pengedar dan Budak SS Diberangus
Selasa 26-03-2019,09:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,18:51 WIB
Pengendara Mercy Tabrak Lari, 1 Pesepeda Kritis, 1 Pemotor Meregang Nyawa, 1 Mobil Tercebur Sungai
Senin 23-12-2024,09:47 WIB
Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan
Senin 23-12-2024,11:58 WIB
9 Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024, IPW Dorong Polri Bentuk Program Kesehatan Mental
Senin 23-12-2024,12:58 WIB
Tok! Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara
Senin 23-12-2024,15:20 WIB
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Akui Sidoarjo Lebih Maju di Bawah Gus Muhdlor
Terkini
Senin 23-12-2024,22:16 WIB
Sidang Perkara Adik Bunuh Kakak Kandung: Diprovokasi, Cekik Korban Hingga Tewas
Senin 23-12-2024,22:06 WIB
Tahun 2025 UMK Kota Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Iwan Ajak Pengusaha dan Pekerja Bersikap Bijak
Senin 23-12-2024,21:59 WIB
Lapas Malang dan Forkopimcam Tanam Pohon di Ngajum untuk Lingkungan Berkelanjutan
Senin 23-12-2024,21:53 WIB
Sebabkan 1 Pesepeda Kritis dan 1 Pemotor Meregang Nyawa, Pengemudi Mercy Hitam Sebut Siap Dihukum
Senin 23-12-2024,21:36 WIB