Lumajang, Memorandum.co.id - Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku atas nama Yoyok (39), warga Dusun Putuk, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh. Sedangkan korban seorang mahasiswa bernama Stefanus Christian Ardi (19), warga Jalan Taman Kampus, Desa Sumbersari, Kabupaten Jember. Modusnya, korban menjual sepeda motor miliknya dengan cara memposting melalui Facebook lalu korban dihubungi terlapor untuk bertemu di Desa Pulo, Kecamatan Tempeh. Karena terlapor tertarik untuk membeli sepeda motor milik korban, kemudian korban berangkat bersama saksi. Ketika tiba di Pulo, pelaku meminta kunci kendaraan dengan alasan ingin mencoba motor yang akan dibeli. Pelaku mencoba motor akan tetapi tidak kembali dan nomor telepon korban diblokir. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan lalu melapor ke Mapolres Lumajang. Hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Sepeda Motor Honda CBR 250 Cc dengan Nopol P 5117 XE, warna hitam. "Total kerugian korban Rp. 45.000.000, ketika pelaku ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur, Jumat (24/7/2020). "Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati kepada orang yang tidak dikenal menawarkan barang berharga seperti mobil, sepeda motor, atau barang lainnya melalui telepon, short message service atau media sosial lainnya," pungkasnya. (tri)
Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang Bekuk Pelaku Penipuan Ranmor
Jumat 24-07-2020,12:54 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :