Mahasiswa Surabaya Divonis 33 Bulan Penjara dalam Kasus Perlindungan Anak

Kamis 02-04-2026,17:23 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 9 bulan penjara kepada terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dalam kasus perlindungan anak, Kamis 2 April 2026.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 250 juta.

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.


Mini Kidi Wipes.--

Hakim Ketua, S Pujioni, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Iqbal Zidan Nawawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” kata S Pujioni.

BACA JUGA:Pesan Sabu Sistem Ranjau di Sidotopo, Supriadi Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh PN Surabaya

“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 9 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Galih Riana Putra Intaran, menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara serta denda dan subsider yang sama.


Gempur Rokok Ilegal -----

Perbuatan pidana tersebut terjadi pada kurun waktu 2020 hingga 2021 saat kedua belah pihak masih berstatus anak di bawah umur.

Hubungan keduanya bermula dari perkenalan melalui media sosial.

Dalam persidangan terungkap korban berinisial F (21) mengaku hamil sebanyak tiga kali dan melakukan aborsi pada tahun 2023 hingga 2024 karena tekanan dari terdakwa.

BACA JUGA:PT Insequel Digital Gugat Shopee Indonesia, Sidang Perdana Digelar Besok di PN Surabaya

Kasus ini terungkap setelah korban menolak ajakan berhubungan pada awal Desember 2024 yang kemudian berujung laporan ke pihak berwajib.

Majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa saat kejadian serta adanya upaya perdamaian dalam menjatuhkan putusan.

Namun demikian, hakim menegaskan pentingnya perlindungan hukum dan keadilan bagi korban yang mengalami trauma psikis. (–)

Kategori :