JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat capaian kinerja signifikan selama masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Sejak menjabat pada 23 April 2025, Imigrasi berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10,4 triliun per Desember 2025.
Capaian tersebut menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Imigrasi. Angka ini setara 155 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp6,55 triliun, sekaligus meningkat 18 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp8,62 triliun.
Mini Kidi Wipes.--
Lonjakan penerimaan negara itu didorong oleh tingginya volume layanan keimigrasian, baik kepada masyarakat maupun warga negara asing. Sepanjang 2025, Imigrasi menerbitkan 4.033.676 paspor, 7.551.371 visa, serta 1.369.012 izin tinggal.
Tak hanya berkontribusi pada penerimaan negara, Ditjen Imigrasi juga memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Sepanjang tahun 2025, tercatat 16.006 tindakan administratif keimigrasian (TAK) telah dijalankan. Selain itu, 136 perkara pidana keimigrasian diproses, dengan 68 tersangka telah memperoleh putusan pengadilan.
BACA JUGA:Safari Ramadan Kakanwil Ditjenpas Jatim Pererat Silaturahmi Lapas Bojonegoro dan PWI
Gempur Rokok Ilegal -----
Pengawasan dilakukan secara intensif melalui berbagai operasi, termasuk Operasi Wira Waspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia, serta patroli di wilayah dengan tingkat kerawanan pelanggaran tinggi. Dalam operasi tersebut, ratusan warga negara asing teridentifikasi melakukan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, penggunaan sponsor fiktif, hingga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
“Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara. Kami memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuldi Yusman.
Selain itu, penguatan pengawasan juga dilakukan melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), program Desa Binaan Imigrasi, serta Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi). Program-program ini melibatkan kerja sama erat dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti pengelola penginapan, perangkat desa, dan pemerintah daerah.
Di sisi lain, transformasi layanan publik terus didorong melalui inovasi berbasis teknologi. Salah satu terobosan yang dihadirkan adalah aplikasi deklarasi kedatangan internasional All Indonesia, yang mengintegrasikan layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem digital guna mempermudah proses kedatangan penumpang internasional.
BACA JUGA:Pedoman Kerja Strategis, Ditjenpas Gelar Sosialisasi Renstra 2025-2029
Ditjen Imigrasi juga memperkenalkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI), yakni pemberian izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, atau keterikatan historis dengan Indonesia, seperti eks WNI, keturunan WNI, maupun pasangan WNI. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka ruang kontribusi yang lebih luas bagi diaspora.