Miliki 4 Tenaga Kerja Asing, PT SPS Diduga Tak Lapor Disnaker

Kamis 02-04-2026,12:10 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Muhammad Ridho

BACA JUGA:Tragedi WNA Tewas di Pabrik Mojokerto Memanas, DPRD Turun Tangan, RDP hingga Sidak Segera Digelar

Ia juga memastikan perusahaan telah mengambil langkah cepat pascakejadian, mulai dari menghubungi keluarga korban hingga berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Seluruh proses, termasuk kompensasi dan penanganan jenazah, diklaim telah diselesaikan.

“Saya tidak menyalahkan mesin. Ini musibah. Namun, seluruh kewajiban perusahaan sudah kami laksanakan,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi internal Pemkab Mojokerto, masih banyak perusahaan yang tidak transparan dalam melaporkan jumlah tenaga kerja asing yang mereka pekerjakan.

BACA JUGA:Sidang WNA Malaysia Pembawa 60 Kg Sabu di Surabaya Ditunda, Jaksa: Rentut Kejagung Belum Turun

Dari ratusan perusahaan yang beroperasi, hanya segelintir yang rutin melapor. Kondisi ini diduga berkaitan dengan upaya menghindari kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang mencapai 1.200 dolar AS per orang per tahun.

Padahal, setiap tenaga kerja asing wajib dikenai Retribusi Tenaga Kerja Asing (RTKA) yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Praktik tidak transparan ini pun memunculkan dugaan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan sejumlah perusahaan. Kasus di PT SPS kini menjadi sorotan dan berpotensi membuka lebih luas persoalan ketenagakerjaan asing di wilayah Mojokerto.(war)

Kategori :