MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memberikan kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang. Kado tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai bentuk stimulus sekaligus apresiasi kepada wajib pajak.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
BACA JUGA:Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Malang Cermati Kualitas Data E-Tax
Mini Kidi Wipes.--
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa momentum peringatan HUT ke-112 Kota Malang menjadi waktu yang tepat untuk mengimplementasikan keputusan Wali Kota Malang dalam memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak berupa pembebasan sanksi pajak tahun 2026.
"Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi yang timbul dari keterlambatan pembayaran. Program ini kami berlakukan mulai 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026," ujar Handi.
Gempur Rokok Ilegal -----
Selain membantu wajib pajak, Handi menjelaskan bahwa program ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan Kota Malang.
BACA JUGA:Bapenda Kota Malang Optimistis Capai Target PAD Rp 863,5 Miliar
Program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB) dan Pajak Daerah Lainnya (PDL). Penghapusan sanksi ini berlaku bagi wajib pajak daerah (PDL) yang memiliki tunggakan pajak untuk masa pajak Januari 1998 sampai dengan masa pajak Februari 2026, serta bagi wajib pajak PBB Perkotaan yang memiliki tunggakan PBB tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2025.
"Khusus untuk PBB, masyarakat bisa langsung membayar pokok pajaknya karena sistem kami secara otomatis sudah menghapuskan sanksi administrasi. Sedangkan untuk PDL, wajib pajak dapat mengunjungi website yang telah kami siapkan, agar penghapusan sanksinya dapat diproses," jelas Handi.
BACA JUGA:Tiga Daerah Adopsi Inovasi Bapenda Kota Malang
Sebagai informasi, masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan denda PDL dapat mengakses laman https://pajak.malangkota.go.id/penghapusandenda terlebih dahulu. Sementara itu, untuk pembayaran PBB dapat melalui beberapa kanal yang telah disediakan, di antaranya Bank Jatim, Bank BNI, Bank Mandiri, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Tokopedia, GoPay, OVO, atau melalui QRIS di e-SPPT.
BACA JUGA:10 Besar Nasional Kenaikan PAD Kategori Tajam, Bapenda Kota Malang Jadi Rujukan APEKSI
Handi juga mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melakukan pembayaran pajak daerah melalui kanal pembayaran yang telah disediakan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya sehingga turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Malang.
"Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak untuk menjadikan momentum HUT ke-112 Kota Malang sebagai semangat bersama dalam membangun kota melalui kepatuhan pajak. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan warga," terang Handi.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Malang sampai dengan 31 Maret 2026 tercatat mencapai Rp178 miliar.
(bpd/ari)