SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Ahmad Jamaluddin Putra yang berprofesi sebagai satpam perumahan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak berkebutuhan khusus, Rabu 1 April 2026.
Ketua Majelis Hakim Irlina menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain hukuman fisik, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 16 juta kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yustus dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya mengajukan hukuman 7 tahun penjara.
Mini Kidi Wipes.--
Jaksa juga sempat menuntut restitusi sebesar Rp 72 juta terhadap terdakwa sebelum akhirnya diputus oleh majelis hakim dengan nominal yang lebih kecil.
Menanggapi vonis tersebut, Ahmad yang didampingi pengacaranya Indah Kuntarti menyatakan menerima keputusan hakim secara langsung di persidangan.
Sementara itu, pihak jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa satpam tersebut.
BACA JUGA:Pengacara Terdakwa Pelindo Ajukan Eksepsi, Singgung Pasal UU Tipikor Lama dan KUHP Baru
Dalam dakwaan diungkapkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan bejat terhadap korban berusia 14 tahun sebanyak delapan kali dalam rentang Januari hingga Juni 2025.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di berbagai lokasi lingkungan perumahan mulai dari kamar mandi masjid, rumah kosong, hingga sekitar pos satpam.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso ditemukan bukti kekerasan tumpul yang menyebabkan robekan pada selaput dara korban.
Gempur Rokok Ilegal -----
Pemeriksaan psikologi forensik dari RSUD dr. Mohamad Soewandhie menyatakan korban memiliki tingkat kecerdasan ambang dan kemampuan bersosialisasi yang kurang baik.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena predikat korban sebagai anak berkebutuhan khusus yang seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra dari lingkungan sekitarnya.