SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dugaan kebocoran pendapatan di lingkungan PD Pasar Surya Surabaya mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengusut tata kelola sewa stan dan lahan kosong tahun 2024-2025.
Bahkan, pada Senin (30/3/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya.
Penggeledahan dilakukan setelah perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Mini Kidi Wipes.--
Dalam keterangannya, Kasi intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara menyebutkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya penyewaan stan dan lahan yang diduga tidak sesuai prosedur di sejumlah cabang PD Pasar Surya.
Masalahnya, banyak pengguna stan maupun lahan diketahui tidak dilengkapi dengan perjanjian sewa. Akibatnya, pendapatan yang seharusnya diterima perusahaan daerah tersebut diduga hilang.
“PD Pasar Surya kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima, ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa (31/3/26).
Gempur Rokok Ilegal -----
Kondisi tersebut diperparah karena PD Pasar Surya disebut tidak memiliki dasar untuk melakukan penagihan. Sementara para pengguna stan juga kesulitan melakukan pembayaran karena tidak mengetahui besaran sewa maupun mekanisme pembayaran yang jelas.
Tak hanya itu, dalam keterangannya juga disebut adanya sejumlah stan dan lahan kosong yang diberikan kepada pihak tertentu tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sebanyak 223 dokumen serta barang bukti elektronik berupa 8 handphone, 1 laptop, dan 1 CPU.
Kejari Tanjung Perak memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kebocoran pendapatan daerah tersebut.