SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD Kota Surabaya mengesahkan Raperda Hunian Layak menjadi Perda yang mengatur domisili penghuni kos dan kewajiban KTP bagi warga rusunawa dalam rapat paripurna, Senin 30 Maret 2026.
Rapat paripurna digelar di lantai 3 gedung DPRD Kota Surabaya dan dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, pimpinan serta anggota legislatif, dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya.
Mini Kidi Wipes.--
Ketua Panitia Khusus Hunian Layak, Muhammad Saifuddin, menyatakan pembahasan regulasi tersebut telah tuntas.
Saifuddin menegaskan Perda ini harus menjadi instrumen nyata untuk menjamin kualitas hidup warga.
“Alhamdulillah, proses panjang di Pansus telah selesai. Kami berharap Perda ini tidak hanya berhenti pada lembaran teks, tetapi benar-benar diaktualisasikan oleh pemerintah kota untuk kepentingan masyarakat di lapangan,” ujarnya.
BACA JUGA:Pansus DPRD Surabaya Matangkan Raperda Hunian Layak, Kos Tak Boleh Campur
Saifuddin menjelaskan, salah satu poin krusial dalam Perda ini adalah pengaturan rumah kos yang kini dapat dijadikan alamat domisili resmi bagi penghuninya.
Selain itu, Perda juga mempertegas perbedaan klasifikasi antara rumah kos dan kos-kosan.
Ketentuan lain, penghuni rumah susun sederhana sewa diwajibkan memiliki kartu tanda penduduk sesuai domisili tempat tinggal di rusun tersebut.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Dorong Modernisasi Layanan Kampung Lewat Raperda Kampung Cerdas
“Poin-poin seperti kejelasan domisili bagi penghuni kos dan kewajiban KTP bagi warga Rusunawa sangat urgen untuk dibenahi. Hal ini berkaitan erat dengan akurasi data kependudukan,” imbuh Saifuddin.
Saifuddin memastikan legislatif akan terus mengawal implementasi kebijakan melalui fungsi pengawasan.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengapresiasi kolaborasi antara pansus DPRD dan jajaran Pemkot.
Gempur Rokok Ilegal -----
Menurutnya, penetapan Perda ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap wilayah menjadi tempat tinggal yang aman, nyaman, dan tertata.
“InsyaAllah, Perda ini akan memberikan yang terbaik bagi warga. Tujuannya jelas, kita ingin memastikan setiap warga mendapatkan hunian yang layak sekaligus memudahkan pemetaan sosial,” jelasnya.
BACA JUGA:Raperda Hunian Layak, Payung Hukum Baru bagi Warga Kos dan Kontrakan
Saifuddin menambahkan, regulasi ini akan meminimalisasi tumpang tindih data kependudukan.
“Dengan Perda ini, kita bisa memetakan siapa saja yang tinggal di suatu lingkungan. Ini adalah bagian dari upaya besar kita menciptakan ekosistem perkotaan yang lebih teratur,” pungkasnya. (alf)