SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) secara terbatas dan terukur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih dua bulan, terhitung mulai tanggal 30 Maret hingga 1 Juni 2026.
Kadindik Aries Agung Paewai menerangkan, langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam mendorong efisiensi pola kerja, mulai dari penghematan penggunaan listrik, air, hingga konsumsi BBM, serta penerapan lembur yang lebih selektif.
BACA JUGA:Kaji Opsi WFH, Kadindik Jatim Sebut Pembelajaran Luring Tetap Prioritas
Mini Kidi Wipes.--
“Implementasi WFH ini diatur dengan sangat ketat agar tidak mengganggu produktivitas dan kualitas layanan publik di sektor pendidikan,” tuturnya, Minggu, 29 Maret 2026.
Berdasarkan pedoman yang dirilis, WFH maksimal 100% hanya diperbolehkan setiap hari Rabu. Kebijakan ini menyasar staf ASN yang bertugas di unit Sekretariat, Bidang, Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga Cabang Dinas (Caddin).
BACA JUGA:Pimpin Transisi Kepemimpinan, Kadindik Pastikan Kursi Kepala Sekolah di Jatim Segera Terisi
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh jajaran. Pejabat Eselon III, Eselon IV, serta Ketua Tim diwajibkan untuk tetap melaksanakan tugas di kantor (Work From Office). Begitu pula dengan seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dindik Jatim yang tetap beroperasi secara normal demi menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar.
“Selama menjalankan WFH, para ASN dilarang keras meninggalkan rumah dan wajib bersikap responsif terhadap panggilan kedinasan sewaktu-waktu,” tegas Aries.
Untuk menjamin akuntabilitas, sistem presensi dilakukan secara digital melalui aplikasi Jatim Presensi sebanyak tiga kali dalam sehari. Yakni, pada waktu pagi, siang, dan sore hari, dengan toleransi maksimal dua jam setelah jam kerja berakhir.
Gempur Rokok Ilegal -----
Selain presensi, setiap ASN juga diwajibkan untuk menyertakan bukti kerja yang nyata. Laporan kinerja harian harus disampaikan kepada atasan langsung dengan output yang terukur, sesuai dengan pengaturan di masing-masing unit kerja.
Aries menegaskan bahwa fleksibilitas lokasi kerja ini menuntut tanggung jawab moral yang besar dari setiap pegawai. Ia mengingatkan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah efisiensi, bukan relaksasi kinerja.
“WFH bukan berarti libur. Seluruh ASN tetap wajib responsif, melaksanakan tugas sesuai peran, melakukan presensi secara tertib, serta melaporkan output kerja sebagai bentuk akuntabilitas kinerja,” pesannya.
“Mari bersama menjaga komitmen untuk terus menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas, efektif, dan berdampak,” sambung Aries. (bin)