Majelis Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Putusan Bebas MA

Rabu 22-07-2020,16:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember membacakan putusan perkara nomor 2/Pdt.D/2020/PN Jmb dengan penggugat Untung Suropati dan tergugat Perum Perhutani Jember, Polres Jember maupun Kejaksaan Negeri Jember sebesar Rp 1.8 miliar sebagai ganti rugi menjalani hukuman badan di Lapas Kelas IIA Jember. Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Gusti Made Utami dengan anggota Rr Diyah Purnama Yanti dan Wisnu Widodo. Sementara penggugat Untung Suropati didampingi penasihat hukum Mispan SH. dan Kuasa Hukum tergugat Toro SH. Dalam sidang ini Majelis hakim membacakan putusan setebal 45 halaman atas gugatan seorang petani warga Dusun Ungkalan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu. JPU mendakwa tergugat telah melakukan perusakan di kawasan lahan hutan di desa setempat. Ketua Majelis hakim Ni Gusti Made Utami dalam putusannya menyatakan, gugatan tergugat tidak bisa diterima karena eksepsi kuasa hukum tidak spesifik (bersifat umum), sehingga gugatan tidak diterima dan seluruh biaya dibebankan tergugat sebesar Rp 1.438.400. Atas petusan tersebut, Penasehat hukum penggugat Mispan menyatakan, dalam sidang, Majelis Hakim masih membahas terkait eksepsi saja belum membahas pokok perkara. "Kami sebagai penggugat masih terkendala pada siapa yang akan digugat, tapi dalam perkara ini kami telah menggugat semua pihak yakni Polres Jember, Kejaksaan Negeri Jember, utamanya Perhutani karena yang memiliki kepentingan adalah KPH Perhutani Jember," jelas Mispan, Rabu (22/7). Dengan amar putusan majelis hakim yang tidak menerima gugatan, Mispan mengaku ada dua pilihan, yakni memperbaiki dan menyempurnakan apa kekurangan dalam gugatan pertama dan melakukan banding di Pengadilan yang lebih tinggi. Untuk diketahui, gugatan ini muncul atas perkara yang menyeret nama Untung Suropati, warga Dusun Ungkalan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Jember atas putusan bebas murni dari Mahkamah Agung atas dakwaan perusakan kawasan hutan lindung. Sebelumnya, penggugat telah menjalani kurangan badan di Lapas Kelas IIA Jember selama kurang lebih 2 bulan, menuntut balik ganti rugi pada KPH Perhutani, Polres Jember, dan Kejaksaan Negeri Jember, atas penahanan tersebut. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait