Jember, Memorandum.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember membacakan putusan perkara nomor 2/Pdt.D/2020/PN Jmb dengan penggugat Untung Suropati dan tergugat Perum Perhutani Jember, Polres Jember maupun Kejaksaan Negeri Jember sebesar Rp 1.8 miliar sebagai ganti rugi menjalani hukuman badan di Lapas Kelas IIA Jember. Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Gusti Made Utami dengan anggota Rr Diyah Purnama Yanti dan Wisnu Widodo. Sementara penggugat Untung Suropati didampingi penasihat hukum Mispan SH. dan Kuasa Hukum tergugat Toro SH. Dalam sidang ini Majelis hakim membacakan putusan setebal 45 halaman atas gugatan seorang petani warga Dusun Ungkalan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu. JPU mendakwa tergugat telah melakukan perusakan di kawasan lahan hutan di desa setempat. Ketua Majelis hakim Ni Gusti Made Utami dalam putusannya menyatakan, gugatan tergugat tidak bisa diterima karena eksepsi kuasa hukum tidak spesifik (bersifat umum), sehingga gugatan tidak diterima dan seluruh biaya dibebankan tergugat sebesar Rp 1.438.400. Atas petusan tersebut, Penasehat hukum penggugat Mispan menyatakan, dalam sidang, Majelis Hakim masih membahas terkait eksepsi saja belum membahas pokok perkara. "Kami sebagai penggugat masih terkendala pada siapa yang akan digugat, tapi dalam perkara ini kami telah menggugat semua pihak yakni Polres Jember, Kejaksaan Negeri Jember, utamanya Perhutani karena yang memiliki kepentingan adalah KPH Perhutani Jember," jelas Mispan, Rabu (22/7). Dengan amar putusan majelis hakim yang tidak menerima gugatan, Mispan mengaku ada dua pilihan, yakni memperbaiki dan menyempurnakan apa kekurangan dalam gugatan pertama dan melakukan banding di Pengadilan yang lebih tinggi. Untuk diketahui, gugatan ini muncul atas perkara yang menyeret nama Untung Suropati, warga Dusun Ungkalan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Jember atas putusan bebas murni dari Mahkamah Agung atas dakwaan perusakan kawasan hutan lindung. Sebelumnya, penggugat telah menjalani kurangan badan di Lapas Kelas IIA Jember selama kurang lebih 2 bulan, menuntut balik ganti rugi pada KPH Perhutani, Polres Jember, dan Kejaksaan Negeri Jember, atas penahanan tersebut. (edy)
Majelis Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Putusan Bebas MA
Rabu 22-07-2020,16:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,12:58 WIB
Genjot Herd Immunity, Pemkab Situbondo Wajibkan Sertifikat Imunisasi untuk Masuk Sekolah
Jumat 12-06-2026,13:04 WIB
Viral, Mahasiswa Pukul Siswa SMP Saat Kerja Kelompok di Menganti Gresik Berakhir Damai
Jumat 12-06-2026,13:38 WIB
Pemkab Tulungagung Dukung SE 2026, 1.145 Petugas Sisir 143 Ribu Lebih Usaha
Jumat 12-06-2026,21:30 WIB
Sebar 400 “Mata Digital”, Imigrasi Surabaya Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat APOA
Jumat 12-06-2026,15:36 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Tipu Gelap Motor di Tulungagung, 3 Perempuan Ditangkap
Terkini
Sabtu 13-06-2026,07:15 WIB
Laga Sengit Grup B Piala Dunia 2026: Taktik Agresif Kanada Tahan Imbang Bosnia 1-1
Sabtu 13-06-2026,06:20 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Sekuriti Sukomanunggal Surabaya, Korban Sempat Tusuk Pelaku
Jumat 12-06-2026,21:30 WIB
Sebar 400 “Mata Digital”, Imigrasi Surabaya Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat APOA
Jumat 12-06-2026,20:49 WIB
Rahasia yang Tersimpan Setelah Sebelas Tahun (5): Ketukan Palu dan Rumah yang Kehilangan Suara
Jumat 12-06-2026,20:30 WIB