Pemkab Lumajang Pastikan Parkir Berlangganan Tetap Gratis, Warga Diminta Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Sabtu 28-03-2026,14:47 WIB
Reporter : Agus Sucipto
Editor : Muhammad Ridho

LUMAJANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan program parkir berlangganan tetap berjalan sesuai aturan, yakni tanpa pungutan biaya tambahan bagi pengguna yang sudah terdaftar. Kepastian ini disampaikan untuk merespons berbagai keluhan yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penarikan tarif di lapangan.

BACA JUGA:Pemkab Lumajang Gaungkan Jargon Lebaran Minim Sampah, Wujudkan Lingkungan Sehat


Mini Kidi Wipes.--

Kepala Dinas Perhubungan Lumajang, Rasmin menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti valid terkait adanya juru parkir yang menarik biaya dari pengguna parkir berlangganan.

“Jadi, ini mungkin ada informasi yang belum utuh. Kami belum menemukan bukti bahwa juru parkir memungut biaya dari pengguna yang sudah berlangganan,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat, 27 Maret 2026.


Gempur Rokok Ilegal -----

Meski demikian, Dishub tidak menutup kemungkinan adanya kejadian di lapangan yang belum terlaporkan secara lengkap. Karena itu, verifikasi terus dilakukan agar setiap informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya.

BACA JUGA:9 PMI di Arab Saudi Dipastikan Dalam Perlindungan, Ini Himbauan Pemkab Lumajang

Program parkir berlangganan sendiri telah diberlakukan sejak Januari 2026 untuk seluruh jenis kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang. Melalui sistem ini, pemilik kendaraan yang telah terdaftar tidak perlu lagi membayar tarif parkir di ruas jalan protokol.

Kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan ketertiban, transparansi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.

Data Dishub Lumajang menunjukkan, hingga Maret 2026 jumlah pengguna parkir berlangganan mencapai 30.143 unit sepeda motor, 4.545 mobil kecil, dan 792 mobil besar. Angka ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam mendukung sistem parkir yang lebih tertib.

BACA JUGA:Ini Langkah Pemkab Lumajang Respons Keluhan Warga Terkait Gas Elpiji 3 Kg

Sebagai bentuk komitmen, pemerintah daerah memastikan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh oknum juru parkir yang tidak menjalankan aturan.

“Kami akan bertindak tegas jika ada pelanggaran. Karena itu, kami juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan yang disertai bukti agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Rasmin.

BACA JUGA:Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Pemkab Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo

Tags :
Kategori :

Terkait