SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Unit Reskrim Polsek Sawahan terus mendalami keterangan Mouidfian Faris Akbar (26) tersangka begal asal Jalan Petemon yang ditangkap, Rabu 4 Maret 2026.
Mini Kidi Wipes.--
Tersangka Vian mengaku selain mencuri motor dan membegal, dia juga melakukan aksi jambret. Tak tanggung-tanggung, dia berhasil beraksi ratusan kali sejak tahun 2018.
"2018 itu jambret HP semua, seminggu sekali kadang dua kali. Tiga kali ditahan di Polsek Sawahan," katanya.
BACA JUGA:Pelaku Begal Bersenjata Bondet di Pasuruan Berhasil Rampas Motor Bocah Kejayan
Gempur Rokok Ilegal -----
Kanitreskrim Polsek Sawahan AKP Agus Tri Subagjo menambahkan, pengakuan Vian pada penyidik, Vian total kurang lebih beraksi sekitar 106 kali menjambret. Aksi penjambretan itu dilakukan di wilayah Sawahan, Tandes, dan Sukomanunggal.
"Pengakuan tersangka waktu diinterogasi seperti itu. Sejak 2018. Kami masih melakukan pengembangan," tegasnya.
BACA JUGA:Begal Sadis di Mojokerto, Wanita 50 Tahun Dianiaya saat Pertahankan Motor
Diberitakan sebelumnya, Begal sadis di Jalan Arjuno, Sawahan, akhirnya dibekuk polisi. Aksinya pada Senin 9 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB sempat viral di sosial media. Tersangkanya adalah Mouidfian Faris Akbar (26) asal Jalan Petemon Kuburan.
Kanitreskrim AKP Agus Tri Subagjo menambahkan, setelah gagal membegal Dani pada Senin 9 Februari 2026, keesokan harinya pada Selasa 10 Februari 2026 dia melakukan pencurian motor di kawasan Petemon.
"Tanggal 9 itu kan dia gagal membegal orang, tanggal 10 nya itu dia nyuri motor di Petemon dan berhasil dijual di online. Keterangan ini masih kami dalami," katanya, Jumat 6 Maret 2026.
BACA JUGA:Begal Payudara di Jalan Kutai Surabaya Dibekuk Satres PPA-PPO Polrestabes
Agus menegaskan, Fian merupakan seorang residivis. Dia spesialis jambret ponsel. Pria dengan tato bintang di dekat ekor mata itu tercatat pernah melakukan aksi jambret di tahun 2019, 2020, dan 2023.
"Residivis dia. Sudah beraksi empat kali ini," pungkasnya.