Nyawa Ditukar Tas Selempang, Jaksa Bongkar Pola Predator Jalanan di Surabaya

Kamis 26-03-2026,11:28 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

Jaksa Mosleh Rahman menegaskan bahwa ini bukan lagi pencurian biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang terencana.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tandas Jaksa.

Kategori :