Jaksa Mosleh Rahman menegaskan bahwa ini bukan lagi pencurian biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang terencana.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tandas Jaksa.