Sebulan Setengah, Polres Gresik Ungkap 23 Kasus Narkoba dengan 30 Tersangka

Rabu 22-07-2020,12:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Gresik, Memorandum.co.id - Sebanyak 23 kasus dengan 30 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Gresik selama kurun waktu 1 Juni-19 Juli 2020 berhasil diungkap jajaran Polres Gresik. Hal itu dipaparkan dalam ungkap kasus yang dilaksanakan di halaman Mapolres Gresik, Rabu (22/7). Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto yang memimpin press release tersebut mengungkapkan, masih banyak terjadi penggunaan narkoba terutama di kalangan anak muda. "Tidak ada toleransi pada narkoba, kita akan tindak tegas sampai akar-akarnya, karena imbas buruknya kepada generasi muda kita," tegas Arief membeberkan kasus narkoba di Gresik. Dari total 30 tersangka yang berhasil diringkus jajaran Polres Gresik, sebanyak 22 orang bertindak sebagai pengedar. Sedangkan sisanya adalah pengguna. "Untuk pengedar akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun kurungan," ujar Alumnus Akpol 2001 itu didampingi AKP Hery Kusnanto selaku Kasatreskoba. Sejumlah barang bukti ikut dipaparkan dalam agenda itu. Hasil dari penangkapan selama kurun waktu satu setengah bulan itu, petugas mengamankan 48,71 gram sabu, 3 butir pil extacy, 7 unit sepeda motor, 28 HP dan uang senilai Rp. 15,4 juta. Dari seluruh kecamatan di Kabupaten Gresik, Kecamatan Driyorejo menorehkan angka tertinggi penyalahgunaan narkoba. Disusul Kecamatan Menganti, Wringinanom, Cerme kemudian Kebomas.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait