SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sebuah mobil berpelat merah dengan nomor L 1901 EP menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Kendaraan tersebut terlihat melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, dan diduga digunakan untuk kepentingan mudik.
Isu ini langsung menuai berbagai spekulasi, termasuk dugaan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas milik Pemerintah Kota Surabaya. Namun, Pemkot Surabaya dengan tegas membantah kepemilikan kendaraan tersebut dan menyatakan tidak memiliki mobil dinas dengan nomor polisi tersebut.
BACA JUGA:Empat Karyawan di Surabaya Didakwa Gelapkan Plat Besi Rp 6,68 Miliar
Mini Kidi Wipes.--
Menanggapi polemik ini, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
"Saya akan cek lagi laporannya. Karena kejadian seperti ini beberapa kali sebelumnya ternyata bukan untuk mudik, melainkan kendaraan milik instansi yang sedang menjalankan tugas," kata Emil, saat ditemui usai acara apel pagi dan halal bihalal di halaman Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu, 25 Maret 2026.
BACA JUGA:Viral Mobil Pelat Merah L 1901 EP di Jombang, Pemkot Surabaya: Itu Bukan Milik Kami
Gempur Rokok Ilegal -----
Emil juga menegaskan bahwa luasnya wilayah Jawa Timur membuat keberadaan kendaraan dinas di berbagai daerah tidak selalu berkaitan dengan aktivitas pribadi, termasuk mudik.
"Jawa Timur ini luas. Jadi kalau ditemukan di suatu daerah, belum tentu itu digunakan untuk mudik. Itu yang harus dipastikan," terang Emil.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa aturan penggunaan kendaraan dinas sudah sangat jelas. Mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
"Saya akan cek informasi yang panjenengan sampaikan terkait hal ini karena aturannya jelas. Kalau untuk keperluan pribadi pada saat dia mudik tentu tidak diperkenankan menggunakan mobil Pemprov kira-kira begitu," tandasnya. (Ain)