BACA JUGA:Misteri Pembunuhan Wonokusumo Jaya Surabaya, Polisi Sisir Rekaman CCTV
FNA yang telah membawa senjata tajam dari rumah langsung menusuk korban. SNS menahan korban dengan menarik pakaiannya hingga terjatuh, kemudian korban kembali diserang di bagian punggung dan dada.
BACA JUGA:Polisi Gunakan Scientific Investigation, Ungkap Pembunuhan Satu Keluarga di Situbondo
Hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Saiful Anwar menyebut korban mengalami tujuh luka tusukan yang menjadi penyebab kematian. Barang bukti yang diamankan antara lain tas milik korban dan tersangka, pakaian bernoda darah, kendaraan pelaku, serta barang terkait peristiwa.
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 Ayat (3) KUHP, serta lebih subsider Pasal 262 Ayat (4) KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Gempur Rokok Ilegal -----
AKP Aji menegaskan pengungkapan ini merupakan wujud soliditas dan sinergi antarunit kepolisian.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, deteksi dini, dan mengimbau masyarakat menyelesaikan permasalahan tanpa kekerasan serta segera melaporkan potensi tindak pidana,” pungkasnya. (edr)