MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sebanyak 81 warga binaan Rutan Kelas IIB Magetan menerima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sabtu 21 Maret 2026.
Pemberian remisi mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-458.PK.05.03 Tahun 2026.
Mini Kidi Wipes.--
Dari total tersebut, 79 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I dan dua orang memperoleh Remisi Khusus II.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
BACA JUGA:90 Warga Binaan Rutan Magetan Diusulkan Terima Remisi Lebaran 2026
Dari dua penerima Remisi Khusus II, satu orang langsung bebas bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri dan satu lainnya menjalani subsider pengganti denda.
Kepala Rutan Kelas IIB Magetan Ari Rahmanto menyampaikan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Kapolres Magetan Teken Kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Rutan
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Saya berharap remisi yang diberikan dapat memotivasi untuk menghindari perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
Salah satu warga binaan penerima Remisi Khusus II berinisial AJ mengaku bersyukur atas kesempatan tersebut.
Gempur Rokok Ilegal.--