MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Memasuki masa arus mudik Lebaran, aktivitas perjalanan masyarakat menuju kampung halaman mulai meningkat di berbagai wilayah. Di tengah tingginya mobilitas tersebut, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati agar perjalanan mudik berlangsung aman dan lancar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyampaikan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memperoleh perlindungan layanan kesehatan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas selama perjalanan mudik, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Setahun, Jasa Raharja Salurkan Rp22 M Santunan untuk Korban Kecelakaan di Tulungagung
Mini Kidi Wipes.--
Ia menjelaskan, mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas bergantung pada jenis kecelakaan yang dialami.
“Pada prinsipnya, kecelakaan lalu lintas dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan apabila status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif dan terdapat laporan kepolisian terkait kejadian tersebut,” jelasnya.
Gempur Rokok Ilegal.--
Terkait mekanisme penjaminan, apabila kecelakaan yang terjadi merupakan kecelakaan tunggal, maka BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama dalam pembiayaan pelayanan kesehatan. Namun, jika kecelakaan melibatkan lebih dari satu pihak, maka penjamin pertama adalah Jasa Raharja. Setelah batas penjaminan Jasa Raharja terpenuhi, BPJS Kesehatan akan memberikan penjaminan lanjutan sesuai ketentuan Program JKN.
BACA JUGA:Angka Kecelakaan di Jalur Tengkorak Melonjak, Polisi dan Jasa Raharja Gelar Sosialisasi
Selain itu, peserta JKN yang berada di luar domisili tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Peserta dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Sementara dalam kondisi darurat, peserta dapat langsung mendatangi rumah sakit terdekat tanpa perlu surat rujukan.
Sebagai bentuk dukungan selama arus mudik Lebaran, BPJS Kesehatan juga menyediakan Posko Mudik di sejumlah titik jalur padat pemudik. Posko tersebut dapat dimanfaatkan untuk beristirahat sekaligus memperoleh layanan kesehatan sederhana.
“Melalui Posko Mudik BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan seperti pemeriksaan kesehatan sederhana, obat-obatan ringan, tempat istirahat, hingga informasi seputar Program JKN. Kami berharap fasilitas ini membantu pemudik menjaga kondisi tetap prima selama perjalanan,” tambahnya.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung Gelar Employee Volunteering Berbagi 150 Paket Takjil Ramadan
Salah satu peserta JKN asal Kabupaten Madiun, Rina, mengaku informasi tersebut sangat bermanfaat bagi dirinya dan keluarga. Menurutnya, pemahaman terkait jaminan pelayanan kesehatan saat kecelakaan maupun mekanisme berobat di luar daerah membuatnya lebih tenang saat mudik.
“Kita jadi tahu bahwa kunci utama adalah memastikan kepesertaan JKN selalu aktif, sehingga kapan dan di mana saja layanan kesehatan tetap bisa diakses sesuai prosedur. Mudik menjadi tenang, hati pun senang,” ungkapnya.