SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satpol PP Kota Surabaya menutup dua rumah biliar dan satu panti pijat karena tetap beroperasi saat Ramadan meski telah ada larangan resmi, Kamis, 19 Maret 2026.
BACA JUGA:Nekat Sajikan Mihol Pakai Teko, Dua Restoran di Kota Surabaya Disegel
Operasi penertiban dilakukan selama dua hari dengan menyasar wilayah Surabaya Barat dan Surabaya Selatan. Petugas gabungan dari Satpol PP, Disbudporapar, Dinkopumdag, DPMPTSP, serta dukungan TNI-Polri menyisir lokasi yang diduga melanggar aturan.
Mini Kidi Wipes.--
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang ketertiban selama Ramadan dan Idulfitri.
"Awalnya kami fokus pada toko minuman beralkohol, bar, dan klub malam. Namun, pantauan kami diperluas ke tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi," ujarnya.
Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati aktivitas biliar masih berlangsung dengan sejumlah pengunjung yang bermain seperti biasa.
BACA JUGA:Kantor Ormas Madas di Surabaya Disegel, Polisi Endus Dokumen Palsu
Menurutnya, operasional biliar selama Ramadan hanya diperbolehkan untuk latihan olahraga dengan syarat ketat, termasuk memiliki rekomendasi dari KONI dan POBSI serta izin dari Disbudporapar.
"Syaratnya ketat. Yang kami temukan ini murni operasional umum," tegasnya.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah panti pijat di Surabaya Barat yang masih melayani tamu secara terbuka.
Atas pelanggaran tersebut, petugas langsung melakukan pendataan dan penindakan sesuai prosedur, termasuk memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan penutupan sementara usaha.
BACA JUGA:Terima Banyak Aduan Masyarakat, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Madas
"Penindakan kami lakukan sesuai prosedur, mulai dari tipiring hingga penghentian sementara kegiatan usaha," tambah Zaini.
Gempur Rokok Ilegal.--