Dalam aksi tersebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
AN bertugas memadamkan aliran listrik agar aksi pembobolan tidak terekam kamera CCTV.
Sementara YNO dan AF mengambil barang-barang yang berada di dalam brankas.
BACA JUGA:Tepergok Gondol Kompor, Residivis Pembobol Rumah Bonyok Dihajar Warga
“Mereka mengambil sekitar 10 ponsel kemudian dikumpulkan di rumah Bulak Rukem dan setelah korban melapor polisi kami melakukan penyelidikan hingga ketiganya berhasil diamankan pada 11 hingga 13 Maret 2026,” pungkasnya.
Sebagian ponsel hasil curian tersebut dijual oleh para tersangka untuk melunasi utang mereka.
BACA JUGA:Mantan Karyawan Bobol Kafe di Surabaya, Gegara Pujaan Hati Dipacari Teman Sendiri
Beberapa ponsel lainnya juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit ponsel sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda Rp 500 juta.