SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Mantan kepala cabang PT Arfindo Gadai Indonesia Lontar bersama dua rekannya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah membobol perusahaan gadai tersebut karena dendam usai dituduh mencuri barang gadai, Rabu 18 Maret 2026.
Mini Kidi Wipes.--
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah YNO (23), perempuan asal Jember yang merupakan mantan kepala cabang, serta dua rekannya AN (22), dan AF (25), warga Jalan Bulak Rukem.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan pembobolan tersebut terjadi pada Minggu 28 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Dua Bandit Bobol Rumah Kos Pucang Anom Surabaya, Motor Beat Raib
“Motifnya adalah faktor dendam karena YNO dituduh menghilangkan barang gadai berupa emas milik seseorang yang digadaikan,” katanya.
Hadi menjelaskan sehari sebelumnya, Sabtu, 27 Desember 2025 YNO, AN, dan AF berkumpul bersama.
BACA JUGA:Kasus Dua Pemuda Bobol Warung di Manukan Surabaya Berakhir Restorative Justice
Saat itu YNO mengeluhkan kepada dua rekannya karena dituduh mencuri barang berupa emas yang digadaikan di perusahaan tersebut.
“Mereka kemudian membuat rencana untuk membobol pegadaian di malam hari karena adanya penuduhan terhadap YNO sebagai kepala cabang lama terkait barang emas yang hilang,” jelasnya.
Gempur Rokok Ilegal.--
Saat itu posisi YNO yang masih menjabat sebagai kepala cabang dipercaya perusahaan untuk memegang kunci brankas.
Kepercayaan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh ketiga tersangka untuk melancarkan aksi pembobolan.
“Sekitar pukul 01.00 WIB pada tanggal 28 Desember 2025 YNO, AN, dan AF berboncengan tiga menuju pegadaian cabang Lontar dan setelah sampai di lokasi langsung melakukan aksinya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Maling Masuk Pakal Pejuang Timur, Bobol 2 Rumah dan 1 Masjid