Dugaan Tindak Asusila di Good Padel Manyar Surabaya Terekam CCTV

Sabtu 14-03-2026,18:02 WIB
Reporter : Wendy Setiawan
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dugaan tindak asusila terjadi di fasilitas olahraga Good Padel Club Manyar, Surabaya, setelah seorang karyawan laki-laki diduga memasuki kamar mandi perempuan saat seorang pengunjung hendak mandi usai bermain padel.


Mini Kidi Wipes.--

Peristiwa tersebut dialami pengunjung berinisial EM ketika berada di kamar mandi perempuan usai berolahraga.

Saat korban berada di dalam kamar mandi, seorang karyawan laki-laki berinisial YE diduga masuk ke area tersebut.

BACA JUGA:Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sukomanunggal, Polisi Diapresiasi Komnas PA Jatim

Di waktu yang sama, terdapat petugas cleaning service perempuan yang sedang bertugas di lokasi.

Peristiwa tersebut disebut terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di area fasilitas olahraga tersebut.

Perwakilan keluarga korban, Bobyanto Gunawan, menyatakan peristiwa tersebut meninggalkan dampak psikologis yang cukup berat bagi korban.

BACA JUGA:Modus Pelatih Kickboxing Cabuli Atlet, Manfaatkan Pertandingan di Luar Kota

"Korban mengalami tekanan psikis. Dia merasa sangat terpukul, malu, dan sampai sekarang masih trauma. Aktivitasnya terganggu dan kondisi mentalnya belum pulih. Hal seperti ini tidak bisa dianggap sepele atau diselesaikan hanya dengan permintaan maaf," ujarnya.

Ia juga menyayangkan kejadian tersebut dan menilai pihak manajemen kurang maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap karyawan.


Gempur Rokok Ilegal.--

"Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh karyawan tersebut. Yang lebih kami sesalkan adalah adanya pembiaran dari pihak manajemen," katanya.

Menurutnya, berdasarkan interogasi yang dilakukan pihak manajemen bersama keluarga korban, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya.

Bahkan dari pengakuan yang disampaikan kepada keluarga korban, peristiwa tersebut disebut bukan yang pertama kali terjadi.

BACA JUGA:Satpam Perumahan Cabuli Anak 14 Tahun Dituntut 7 Tahun Penjara dan Restitusi Rp72 Juta

"Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya, dan dari pengakuan yang kami terima ini sudah tiga kali kejadian. Tetapi tidak ada langkah preventif yang dilakukan oleh manajemen, tidak ada sanksi yang jelas, dan akhirnya pelaku hanya mengundurkan diri begitu saja," ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pengelola fasilitas olahraga tersebut.

Menurutnya, aturan internal perusahaan sebenarnya telah melarang karyawan laki-laki memasuki kamar mandi perempuan selama jam operasional.

BACA JUGA:Polisi Panggil Terduga Pelaku Pencabulan Puluhan Santriwati di Ponpes Bangkalan

Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti tidak adanya tindakan pencegahan dari petugas di sekitar lokasi kamar mandi.

Padahal, di area depan kamar mandi terdapat petugas resepsionis yang berjaga.

"Kami memberikan waktu tiga kali 24 jam kepada pihak manajemen untuk menunjukkan bentuk pertanggungjawaban mereka. Kita lihat nanti seperti apa langkah yang akan diambil," ujarnya.

BACA JUGA:Cabuli Anak Tiri, Mantan Ketua Ormas di Surabaya Divonis 5 Tahun Bui

Sementara itu, Supervisor Good Padel Club Manyar, Aditya Permana, menegaskan pihak manajemen tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oleh karyawan tersebut.

"Manajemen tidak membenarkan tindakan tersebut. Sejak awal sudah ada briefing dan peraturan yang jelas terkait pembersihan kamar mandi saat jam operasional," katanya.

Ia menyebut pihak manajemen sebelumnya telah memberikan teguran serta melakukan evaluasi internal terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA:Pengasuh Panti Asuhan Pencabul Anak Divonis 19 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

"Kami sebenarnya sudah pernah menyampaikan ke HRD dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap bekerja. Setelah kejadian kedua yang saya ketahui, dia datang meminta maaf dan korban saat itu memaafkan sehingga kami beri kesempatan untuk tetap bekerja," ujarnya.

Namun setelah kejadian terbaru tersebut, karyawan yang bersangkutan akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya.

BACA JUGA:Cabuli Bocah di Pos Kamling, Pria Gresik Diamankan Polisi

Pengunduran diri tersebut dilakukan pada 11 Maret 2026 dengan surat pengunduran diri yang dibuat pada 10 Maret 2026.

Meski demikian, pihak manajemen menyatakan siap bertanggung jawab atas insiden tersebut dan menyebut terduga pelaku juga telah membuat pernyataan tertulis terkait tanggung jawab atas perbuatannya.

Kategori :