Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Bobol Rumah Kosong Tepergok Pemilik, Pria Bubutan Surabaya Dibekuk Polisi

Bobol Rumah Kosong Tepergok Pemilik, Pria Bubutan Surabaya Dibekuk Polisi

Tersangka ASP (29) asal Jalan Kali Butuh Timur, Bubutan, Surabaya diamankan di Mapolsek Sawahan--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Aksi ASP (29) asal Jalan Kali Butuh Timur, Bubutan, SURABAYA membobol rumah kosong di Jalan Kelud, Sawahan, SURABAYA pada Senin 27 April 2026 berakhir tepergok pemilik.

Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka yang merupakan pengangguran ini telah diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan pada hari yang sama, setelah diamankan pemilik rumah kosong itu.

BACA JUGA:Gagal Bobol Rumah Warga, Motor Maling di Wonorejo Hangus Dipanggang Massa


Mini Kidi Wipes.--

Kapolsek Sawahan Kompol Muljono mengatakan, tersangka bersama temannya berinisial HD, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu memasuki rumah kosong lalu mencuri kabel tembaga instalasi listrik.

"Saat itu, pelapor masuk ke rumah untuk melakukan pengecekan. Melihat seseorang tidak kenal berada di dalam rumah, akhirnya tersangka ditangkap oleh pelapor, sedangkan HD melarikan diri," katanya, Jumat 1 Mei 2026.

BACA JUGA:Bobol Rumah Tetangga yang Mudik, Tersangka Dibekuk di dalam Kandang Kambing

Kawanan pencuri ini beraksi sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi telah menyita berbagai barang bukti dalam kasus ini. Sementara untuk pelaku yang masuk dalam DPO tengah dilakukan pengejaran.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang-lebih sebesar Rp15 juta. Barang bukti yang kita sita ada satu set kabel tembaga instalasi listrik, dua buah tang, dan sebuah pisau," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Sumber:

Berita Terkait