“Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp229 juta,” tegas jaksa dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp229 juta,” tegas jaksa dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan.